Minta Segera Dibatasi, Bisa Memicu Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
BONTANG – Beberapa asosiasi pedagang meminta adanya pembatasan pendirian toko swalayan di Kota Taman. Hal ini tersampaikan dalam Konsultasi Publik Komisi II DPRD bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintahan Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Senin (25/9) kemarin.
Salah satu yang bersuara adalah Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB). Perwakilan APKB Syamsuar mengatakan, ada tiga poin yang menjadi faktor mengapa APKB menolak sejumlah minimarket yang memiliki saham tingkat nasional berinvestasi di Bontang.
Pertama, ia beranggapan minimarket modern akan menerapkan sistem monopoli perdagangan. Tidak mungkin dalam satu daerah hanya mendirikan dengan unit yang terbatas.
“Minimal pasti akan buka di atas 10 titik, Sangatta saja lebih dari 20 titik,” ungkapnya.
Kedua, dengan hadirnya minimarket sekelas Alfamart dan Indomaret dapat menimbulkan persaingan usaha yang kurang sehat dengan pedagang-pedagang kecil. Lantaran, manajemen perusahaan tersebut melakukan sistem banting harga sebagai langkah promosi kepada masyarakat.
Ketiga, keuntungan dari hasil penjualan akan menuju ke pusat manajemen yang tentunya tidak berada di Bontang. Padahal, kehadiran usaha semacam itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai mereka yang toko nasional tidak bayar pajak, kami (pengusaha lokal, Red.) saja bayar pajak,” imbuhnya.
Selain itu, ia meminta pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap oknum pengusaha nakal yang melakukan kamuflase terhadap nama toko swalayan.
Sementara itu, pemilik BK Mart, Jaffar, justru meminta pembatasan dilakukan seminimal mungkin. Ia mengatakan jikalau Alfamart dan Indomart masuk Bontang, hanya boleh terdapat satu titik saja.
Berkaitan dengan keluhan para perwakilan asosiasi yang sekaligus pemilik toko swalayan lokal, Kasi Perdagangan Dalam Negeri dan Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Doddy Rosdian berujar, ini merupakan kekhawatiran dari para pedagang lokal. Bahkan Diskop-UKMP telah melakukan pengawasan tiap tahunnya terhadap harga produk seluruh toko swalayan.
“Contoh Gunung Mas tidak tergusur karena harganya di bawah dari pada Eramart,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi II Bahktiar Wakkang akan menggunakan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih dalam proses penyusunan. Dalam Perda tersebut akan menentukan daerah mana saja yang akan diperbolehkan jikalau ada pendirian toko swalayan baik berupa minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan perkulakan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: