PENETAPAN Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh lembaga antirasuah, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (26/9), sontak menghebohkan masyarakat Kaltim. Terutama masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar), tempat di mana Rita menjabat Bupati.
Lalu siapa sebenarnya sosok Rita Widyasari?. Berikut ulasan informasi tentang Rita yang dihimpun Metro Samarinda dari berbagai sumber.
Rita Widyasari atau yang karib disapa bunda Rita, lahir di Tenggarong, 07 November 1973 silam. Sebelum menyandang status tersangka, Rita menjabat Bupati Kukar periode 2016-2021. Wanita yang biasa tampil berkaca mata ini, sebelumnya merupakan petahana masa jabatan 2010-2015. Ketika itu, dia berpasangan dengan Wakil Bupati Gufron Yusuf.
Pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015, Rita kembali maju sebagai calon Bupati. Kala itu, Rita maju melalui jalur Independen. Lantaran partai Golkar tempat dia bernaung pecah kepemimpinan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Popularitas Rita yang begitu kuat, kembali mengantarkannya menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2016–2021. Rita menang mutlak dengan raihan suara 89,44 persen. Hasil ini mengantarkan Rita pada dua penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Pertama, sebagai pemegang rekor Perempuan Kepala Daerah dari Jalur Independen yang memperoleh presentase suara terbanyak. Kedua, pemegang rekor Perempuan Kepala Daerah dari Jalur Independen yang memperoleh dukungan suara 100 persen di TPS terbanyak yakni di 14 TPS. Saat itu, Rita berpasangan dengan Wakil Bupati Edi Damansyah.
Rita merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kukar, yaitu Syaukani Hasan Rais. Ayahnya berdarah Banjar dan Makassar, sedangkan ibunya asli berdarah Kutai. Selain dikenal sebagai Bupati berwajah cantik, Rita juga dikenal sebagai kolektor tas berharga mahal.
Selain itu, wanita yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kaltim ini, juga diketahui masih kerabat dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Awang Faroek diketahui berasal dari Kutai Kartanegara.
Pada 18 Desember 2006, KPK menetapkan Syaukani, ayahanda Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.
Akibat kasus yang membelitnya, Syaukani kemudian jatuh sakit dan harus menjalani perawatan selama 3 bulan di luar rumah tahanan. Namun, pada 16 Maret 2007, Syaukani dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. (nug/luk/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: