bontangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tak tanggung-tanggung, penggeledahan berlangsung selama 24 hari. Hasilnya, lembaga antirasuah itu menyita puluhan kendaraan mewah dan duit Rp8,7 miliar.
Penggeledahan berlangsung sejak 13 Mei–6 Juni. Yang pertama dilakukan di Jakarta. Lalu, penggeledahan lanjutan berlangsung di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penggeledahan berlangsung di 9 kantor dan 19 rumah,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (8/6).
Dari tempat-tempat tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa aset, kendaraan, dan uang. Di antaranya, 72 mobil dan 32 sepeda motor. Kemudian, tanah dan bangunan di enam lokasi berbeda. Ditemukan pula uang tunai Rp6,7 miliar dan uang pecahan dolar setara Rp2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut diangkut tim penyidik.
Kamis (6/6), tim penyidik juga menggeledah rumah pengusaha Samarinda Said Amin. Dari penggeledahan ketua Pemuda Pancasila Kaltim itu, belasan mobil disita KPK. “Penyitaan belasan mobil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menjelaskan, penggeledahan itu merupakan rangkaian upaya KPK dalam menelisik aset Rita. KPK sedang mendalami dugaan TPPU bupati yang menjabat pada 2010–2017 itu.
Untuk diketahui, Rita telah ditahan KPK pada 6 Oktober 2017. Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kukar. Dalam kasus itu, Rita divonis 10 tahun penjara. (elo/JPG/rom)






