bontangpost.id – Ormas Keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kabar itu disampaikan Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers.
“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis aja jangan malu-malu,” ungkapnya.
Dikonfirmasi ke pihak managemen KPC di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), l Wawan Setiawan bahwasanya tidak ada keterkaitan dari pihaknya soal pemberian izin dan lain sebagainya terkait lahan bekas pertambangan batubara.
“Ormas dikasih lahan permasalahannya di mana, itu kan lahan sudah milik pemerintah. Perusahaan tidak ikut campur soal pemberian izin, lahan, dan sebagainya,” jelasnya, Jum’at (7/7).
Kendati demikian ia mengaku bahwa kabar pemberian prioritas IUP kepada ormas keagamaan, khususnya jatah eks tambang KPC untuk NU tersebut merupakan kejutan. “Kalau menurut saya itu surprise sih,” imbuhnya.
“Tapi terkait pemberian kan itu eks lahan tambang, bekas pertambangan KPC sekarang ada di pemerintah. Soal dikasih ke siapa ya dari pemerintah berarti kan, cuma ya dengarnya kaya surprise gitu,” sambungnya.
Perihal produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu, pihak kementerian investasi maupun BKPM mengaku belum mengetahui pasti. Namun penawaran prioritas tambang itu ditargetkan tuntas pekan depan.
Sebagai informasi bahwa pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1, bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. (*/dik)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post