• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gugatan Aktivis Kutim Dikabulkan, PTUN Wajibkan Negara Buka AMDAL KPC

by Redaksi Bontang Post
22 November 2025, 09:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Aktivis lingkungan Kutim, Erwin Febrian Syuhada. (JUFRI/KP)

Aktivis lingkungan Kutim, Erwin Febrian Syuhada. (JUFRI/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menutup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi kandas.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan ESDM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan keterbukaan dokumen tersebut.

Dalam putusan bernomor 282/G/KI/2025/PTUN.JKT, pengadilan menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, sah dan dilindungi undang-undang. Dalih ESDM yang menyebut AMDAL sebagai “informasi yang dikecualikan” dipatahkan majelis hakim.

Erwin, yang selama ini mengadvokasi persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan kolektif masyarakat terdampak.

“Pengadilan akan memulihkan martabat rakyat,” tegas Erwin, Kamis (20/11).

Ia menegaskan bahwa warga berhak mengetahui dampak ekologis yang selama ini tertutup rapat oleh pemerintah maupun perusahaan.

Baca Juga:  IPA Kudungga Sangatta Kolaborasi KPC-Pemkab Kutim Diresmikan 

“Pengadilan memaksa negara membuka kebenaran itu,” lanjut Erwin.

Menurut Erwin, putusan itu menjadi koreksi keras terhadap praktik negara yang dinilai terlalu longgar pada industri tambang berskala besar.

Tim hukum Koalisi Masyarakat Sipil/YLBHI Jakarta yang mendampingi Erwin, Afif Qoyim, menegaskan bahwa putusan PTUN kembali meneguhkan hak publik untuk mengakses informasi lingkungan hidup.

“Hak atas informasi merupakan hak asasi warga yang dijamin konstitusi, informasi adalah oksigen demokrasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan,” tegas Afif.

Ia menilai langkah hukum yang diambil Kementerian ESDM hanya memperjelas kecenderungan pemerintah bekerja tertutup dalam isu ekologis.

“Dalam konteks ekologis, upaya hukum seperti ini hanya akan mendorong situasi lingkungan di Kutai Timur semakin buruk,” jelas Afif.

Dalam banyak kasus kata Afif, dokumen AMDAL menjadi tameng bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa pengawasan publik. Alasan “rahasia dagang” kerap dipakai untuk menutup informasi terkait potensi pencemaran.

Baca Juga:  KPC Gelar Seminar Pengelolaan Lingkungan Kerja 

Kabar kemenangan itu memantik respons cepat dari banyak aktivis di Kutim yang selama ini memperjuangkan isu air bersih, kesehatan warga, serta kerusakan ruang hidup akibat tambang.

“Ini kemenangan air mata para petani, para ibu yang kehilangan sumber air bersih, dan masyarakat adat yang tanahnya hilang perlahan,” kata Jun, aktivis muda yang mendampingi Erwin selama proses gugatan.

Putusan PTUN Jakarta membuka ruang baru bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengakses dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL, RKL/RPL, izin lingkungan, dan data teknis dampak ekologis. Transparansi yang lebih besar dinilai akan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dalam menerbitkan izin tambang di seluruh Indonesia.

Kordinator Pokja 30 Samarinda, Buyung Marajo, menegaskan bahwa kekuatan putusan ini tidak berdiri sendiri. Dukungan moral dari berbagai kelompok masyarakat yang ikut menjadi Amicus Curiae memperlihatkan luasnya spektrum solidaritas.

“Solidaritas ini menjadi simbol bahwa perjuangan lingkungan hidup adalah perjuangan kolektif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Kutai Timur,” ujar Buyung.

Baca Juga:  KPC Wajib Rehabilitasi Sungai, Pastikan Luasan Pencemaran, DLH Sisir hingga Sungai Sangatta

Meski berhasil mengamankan kemenangan penting di pengadilan, para aktivis menilai perjuangan masih panjang.

“Ini baru babak pertama, hari ini kita menang. Besok kita harus terus berjuang. Untuk air bersih. Untuk tanah. Untuk masa depan anak-anak kita,” pungkas Erwin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPC belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons. (KP)

Tags: KPC
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

SMPN 1 Bontang Tanamkan Jiwa Wirausaha Siswa Lewat Program Business Day

Next Post

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh dan Koalisi Sipil Tagih Komitmen Pemerintah

Related Posts

Menang di Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL KPC ke Kementerian ESDM
Kaltim

Menang di Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL KPC ke Kementerian ESDM

29 September 2026, 16:00
MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik
Lingkungan

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka ke Publik

6 Agustus 2026, 15:30
KPC Benarkan Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja, Telusuri Penyebar Memorandum
Kaltim

KPC Benarkan Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja, Telusuri Penyebar Memorandum

1 Juni 2026, 13:10
Beredar Memorandum Kronologi Kecelakaan Kerja di Tambang KPC yang Menewaskan 1 Pekerja
Kaltim

Beredar Memorandum Kronologi Kecelakaan Kerja di Tambang KPC yang Menewaskan 1 Pekerja

30 Mei 2026, 10:00
DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta
Kaltim

Dugaan Kolam KPC Bermasalah, DPRD Kutim Soroti Dampak dan Mitigasi

23 Februari 2026, 16:01
Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC
Kaltim

Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC

21 Februari 2026, 12:03

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.