• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh dan Koalisi Sipil Tagih Komitmen Pemerintah

by Dwi Kurniawan Nugroho
22 November 2025, 10:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Tangkapan layar zoom meeting sekaligus tatap muka konferensi pers serikat buruh bersama koalisi masyarakat sipil.

Tangkapan layar zoom meeting sekaligus tatap muka konferensi pers serikat buruh bersama koalisi masyarakat sipil.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Sejumlah serikat buruh bersama koalisi masyarakat sipil kembali mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Perwakilan Koalisi sekaligus aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, menegaskan bahwa PRT memiliki peran vital dalam kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka menjalankan pekerjaan domestik seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci, hingga mengasuh anak. Namun di balik peran besar itu, kondisi kerja PRT masih jauh dari layak.

“PRT adalah tulang punggung ekonomi keluarga, namun banyak yang bekerja tanpa kontrak jelas, jam kerja tidak menentu, upah rendah, dan rentan mengalami kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, belasan juta PRT di Indonesia hidup dalam situasi rawan eksploitasi dan belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Perjuangan mengesahkan RUU PPRT telah berlangsung selama 21 tahun. Sejak 2004, draf RUU itu sudah mengalami 66 kali revisi, tetapi belum juga masuk prioritas pembahasan. Sementara sejumlah undang-undang lain seperti UU KUHP, UU TNI, dan UU BUMN dapat disahkan dalam waktu relatif singkat.

“Ini menunjukkan bahwa RUU PPRT seakan tidak menjadi prioritas, padahal menyangkut jutaan pekerja,” tegas Jumisih.

Harapan sempat muncul pada 1 Mei 2025 ketika Presiden Prabowo dalam peringatan May Day menyatakan RUU PPRT akan disahkan dalam tiga bulan. Bahkan rapat dengar pendapat sudah digelar pada 5–26 Mei bersama berbagai kelompok masyarakat dan akademisi. Namun hingga November, tak ada perkembangan maupun kepastian lanjutan.

“Pernyataan pejabat publik hanya bersifat verbal, realisasinya tidak tuntas,” kritiknya.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, juga menilai janji presiden seharusnya ditepati, apalagi disampaikan secara terbuka.

“Ini sudah lewat dari tiga bulan yang dijanjikan. Komitmen negara terhadap perlindungan PRT dipertanyakan,” ujarnya.

Kahar menegaskan, pihaknya mendukung pengesahan RUU PPRT karena PRT bukan pembantu, melainkan pekerja yang berhak mendapat perlindungan setara pekerja formal. Ketika menghadapi masalah hukum, akses mereka terhadap keadilan masih sangat terbatas.

Berdasarkan data KSPI dan JALA PRT, sektor jasa perawatan dan pekerjaan rumah tangga yang dilakukan PRT berkontribusi 20–27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Ini kontribusi besar. Pekerja formal tidak bisa bekerja produktif tanpa dukungan PRT. Mereka adalah pondasi ekonomi nasional, tapi kontribusinya justru diabaikan,” tegasnya. (*)

Tags: RUU PPRT
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gugatan Aktivis Kutim Dikabulkan, PTUN Wajibkan Negara Buka AMDAL KPC

Next Post

Festival Seni dan Qasidah 2025 Resmi Dibuka, Pemkot Bontang Dorong Pelestarian Tradisi Islami

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.