Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
SANGATTA – Peradilan kasus pembunuhan Rahmadi, pelajar SMK Bengalon oleh dua rekannya akibat persoalan utang piutang akhirnya dimulai. Dipimpin majelis hakim Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, dua algojo asal Bengalon, MNR dan Al menduduki kursi persakitan milik Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Keduanya didakwa Jaksa Andi Aulia Rahman, telah melakukan perencanaan pembunuhan.
Dihadapan majelis hakim, kedua pelaku yang diadili terpisah itu, tampak tertunduk ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dalam uraiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman, menyebutkan aksi penganiayaan yang dilakukan MNR dan Al, ketika korban Rahmadi sering menagih uang hasil penjualan double L kepada Al.
Sejak ditagih berulang kali oleh Rahmadi, ia merasa jengkel. Sehingga mengajak MNR untuk membunuh Rahmadi yang tercatat masih sebagai pelajar SMK Bengalon.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rahmadi ini, terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita.
Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah nonton sepeda balapan sepeda motor, MNR dan Al mengajak Rahmadi menikmati sabu.
“Saat korban sedang jongkok menyalakan korek api, MNR dan Al secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Aksi menusuk korban dilakukan MNR, sedangkan Al memegang kaki korban,” beber Jaksa Andi.
Perbuatan MNR dan Al, kata Jaksa Andi Aulia Rahman bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan keuda atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: