SANGATTA – Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta. Kali ini pelakunya DN alias Deket bin Zai (27) yang nekat menikam Yuhampi Faridah istrinya sendiri. Akibat luka serius di pinggang, Yuhampi beberapa hari kemudian menghembuskan nafas terakhir meski
sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Marjani Elidiarti dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, sopir truk kelapa sawit ini mengungakapkan dia berharap setelah dua hari bekerja di kebun, setiba di rumah bisa mendapatkan pelayanan dari istri. “Ketika saya ajak, ia malah menolak dan mendorong saya hingga terjatuh dari ranjang,” kata warga Jalan Amang Haya Desa Karangan Seberang Kecamatan Karangan ini.
Seraya menangis dan tertunduk menatap lantai ruang sidang, DN dihadapan Jaksa Harismand mengaku menyesal telah menganiaya Yupa – begitu istrinya disapa, hingga tewas. Dia mengakui menikah dengan DN tanpa melalui KUA atau nikah siri namun sangat mencintai.
DN membenarkan jika cemburu ketika mengetahui istrinya mendapat telepon dari seorang pria. Ketika ditanya, Yupa yang sudah berstatus janda beranak satu mengaku yang menelepon temannya.
Peristiwa yang tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi Senin (10/7) di Barak Karyawan PT Telen G7 Afedeling IV PT Telen SKE Desa Karangan.
“Saat itu, Yupa sedang berdiri mengambil baju anak tiri saya di kamar mertua. Bersamaan itu saya mengambil pisau di dapur setelah itu saya tusukan ke pinggan sebelah kananya. Setelah menusuk, saya pergi dan menyerahkan diri ke polisi,” kata DN ketika ditanya Jaksa Harismand.
Namun, Hakim Andreas Pungky Maradona sempat kaget ketika melihat barang bukti yang diperlihatkan Jaksa Harismand ternyata sebilah senjata tajam suatu daerah.
“Masak ini pisau dapur, “ tanya Hakim Andreas kepada DN.
Kasus penganiayaan yang akhirnya merenggut nyawa Yupa pada 30 Juli ini, Selasa (26/9) memasuki babak akhir dari pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terhadap keterangan DN, Jaksa Harismand berkesimpulan dakwaannya DN telah melakukan KDRT terbukti termasuk penganiayaan yang menyebabkan Yupa meninggal dunia.
“Sidang mendatang, memasuki tahap tuntutan jaksa setelah saudara sebagai terdakwa bisa melakukan pembelaan atas tuntutan itu ya,” ujar Hakim Marjani Eldiarti seraya mengetukan palu sidangnya tanda sidang selesai.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: