Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

“Kenapa hanya Kadisdukcapil yang Dipecat?” 

Reporter: BontangPost
Sabtu, 14 April 2018, 11:03 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
“Kenapa hanya Kadisdukcapil yang Dipecat?” 

PELAYANAN: Petugas Disdukcapil sedang mengambil rekaman sidik jari.(DOK/Sangatta Post)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Aturan yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang layanan pembuatan KTP-el membuat kepala dinas kependudukan catatan sipil (Kadisdukcapil) di tiap daerah terancam. Di Kutim, getaran itu juga terasa hebat.

Diketahui, sanksi pemecatan menanti kadisdukcapil yang tak bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam. Ancaman itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam.

Bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu, dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.

Kadisdukcapil Kutim Januar HPLA menyatakan, dirinyantak takut akan ancaman tersebut. “Saya siap dipecat. Siapa takut,” tegasnya.

Namun, dirinya mempertanyakan kebijakan tersebut. “Kenapa hanya kadisdukcapil yang dipecat? Padahal ini sistem yang dikerjakan bersama,” tukas dia.

Dia mengakui, semua pelayanan publik di pemerintahan harus siap dalam memberi yang terbaik. Tapi, harusnya bukan hanya di disdukcapil. “Ada banyak unsur yang terdapat dalam kepengurusan KTP,” ujarnya.

Baca Juga:  Abang Tukang Bakso Dipalak Anak SMA 

Lagi pula, lanjut dia, masih banyak peralatan penunjang pembuatan KTP di 18 kecamatan se-Kutim yang masih mengalami kerusakan. Terutama kerusakan server dan komputer. “Tapi kami sudah melakukan upaya langsung di lapangan dengan jemput bola ke desa-desa, supaya tidak saling menunggu, sehingga menggunakan sistem offline antar-jemput fisik. Harus diapresiasi para petugas di kecamatam yang menjalankannya,” paparnya.

Pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan peralatan tersebut. Namun, belum ada persetujuan, ditambah lagi saat ini pemerintah tengah diterpa badai defisit.

Aturan itu dikeluarkan sebagai respons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kemendagri mempercepat proses pembuatan e-KTP. Permintaan itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Rabu (4/4/2018).

Jokowi minta pelayanan jemput bola diterapkan untuk mempersingkat pembuatan e-KTP. Menurutnya, hal itu perlu diterapkan terutama untuk wilayah yang akses ke kantor pemerintahannya jauh dan terkendala faktor alam.

Ancaman pemecatan Kepala Dinas Dukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan terdapat dalam Pasal 11 Permendagri itu.

Baca Juga:  Bapemperda Yakin Penuhi Target Pengesahan Perda

“Batas waktu penyelesaian, dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri yang sama. (mon)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: DisdukcapilE-KTPSangatta Post
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan20Tweet13Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Sabtu, 23 April 2022, 01:49 WITA
MTS Al-Ikhlas Bontang, Bertahun-tahun Terendam Banjir Rob

MTS Al-Ikhlas Bontang, Bertahun-tahun Terendam Banjir Rob

Rabu, 20 April 2022, 16:24 WITA
Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Terancam 20 Tahun Bui

Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Terancam 20 Tahun Bui

Rabu, 20 April 2022, 09:17 WITA
Pelni Sebut Keberangkatan 22 April dari Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Pelni Sebut Keberangkatan 22 April dari Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Minggu, 17 April 2022, 12:00 WITA
Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal

Mekanisme Pembentukan Posko Pengaduan THR di Bontang Tunggu Arahan Provinsi

Selasa, 12 April 2022, 17:00 WITA
Mahasiswa Demo DPRD Bontang

Mahasiswa Demo DPRD Bontang

Senin, 11 April 2022, 15:22 WITA
Postingan Selanjutnya
“Kenapa hanya Kadisdukcapil yang Dipecat?” 

Kadisdukcapil Minta Warga Lebih Berperan Aktif 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Kamis, 19 Mei 2022, 20:00 WITA
Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Kamis, 19 Mei 2022, 19:00 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.