SANGATTA – Aturan yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang layanan pembuatan KTP-el membuat kepala dinas kependudukan catatan sipil (Kadisdukcapil) di tiap daerah terancam. Di Kutim, getaran itu juga terasa hebat.
Diketahui, sanksi pemecatan menanti kadisdukcapil yang tak bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam. Ancaman itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam.
Bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu, dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
Kadisdukcapil Kutim Januar HPLA menyatakan, dirinyantak takut akan ancaman tersebut. “Saya siap dipecat. Siapa takut,” tegasnya.
Namun, dirinya mempertanyakan kebijakan tersebut. “Kenapa hanya kadisdukcapil yang dipecat? Padahal ini sistem yang dikerjakan bersama,” tukas dia.
Dia mengakui, semua pelayanan publik di pemerintahan harus siap dalam memberi yang terbaik. Tapi, harusnya bukan hanya di disdukcapil. “Ada banyak unsur yang terdapat dalam kepengurusan KTP,” ujarnya.
Lagi pula, lanjut dia, masih banyak peralatan penunjang pembuatan KTP di 18 kecamatan se-Kutim yang masih mengalami kerusakan. Terutama kerusakan server dan komputer. “Tapi kami sudah melakukan upaya langsung di lapangan dengan jemput bola ke desa-desa, supaya tidak saling menunggu, sehingga menggunakan sistem offline antar-jemput fisik. Harus diapresiasi para petugas di kecamatam yang menjalankannya,” paparnya.
Pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan peralatan tersebut. Namun, belum ada persetujuan, ditambah lagi saat ini pemerintah tengah diterpa badai defisit.
Aturan itu dikeluarkan sebagai respons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kemendagri mempercepat proses pembuatan e-KTP. Permintaan itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Rabu (4/4/2018).
Jokowi minta pelayanan jemput bola diterapkan untuk mempersingkat pembuatan e-KTP. Menurutnya, hal itu perlu diterapkan terutama untuk wilayah yang akses ke kantor pemerintahannya jauh dan terkendala faktor alam.
Ancaman pemecatan Kepala Dinas Dukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan terdapat dalam Pasal 11 Permendagri itu.
“Batas waktu penyelesaian, dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri yang sama. (mon)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: