JAKARTA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.45 Wib, Rabu (18/10) lalu.
Dalam pemeriksaan kemarin, Rita dikonfirmasi penyidik soal uang Rp 6 miliar tersebut. Menurut dia uang tersebut bukanlah pemberian melainkan hasil jual beli emas. Ia pun menunjukkan foto emas tersebut kepada penyidik. “Saya kasihkan fotonya. Foto emasnya,” kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, tak masalah seseorang mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya karena berkaitan dengan jual beli. “Karena ini jual beli saya enggak ada masalah, dan ini antara saya dan pembeli. Ibaratnya gitu,” kata politisi Golkar ini.
Pemeriksaan kemarin, kata Rita juga tidak ada kaitannya dengan tersangka Khairudin. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, Khairudin menjadi tersangka. “Enggak ada kaitannya dengan Khairudin. Kan ini lain lagi. Sprindik beda lagi soal Khairudin,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang suap dan gratifikasi. Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. (*/nug)







