SAMARINDA – Meski ada kandidat bakal calon gubernur (cagub) yang mengklaim dukungan, nyatanya Partai Hanura masih belum menentukan sikap. Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Kaltim, Herwan Susanto. Kata dia, saat ini DPD tengah menanti surat keputusan (SK) pencalonan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
“Proses survei sedang berlangsung di DPP. Belum ada SK yang dikeluarkan. Jadi kalau belum ada SK, ya para bakal calon jangan saling mengklaim,” kata Herwan, Rabu (25/10) kemarin.
Dia menjelaskan, lima nama kandidat yang mendaftar ke Hanura saat ini masih berproses di tingkat DPP. Masing-masing dipresentasikan oleh DPD kepada tim pilkada pusat Partai Hanura. Sehingga, setiap bakal calon masih memiliki peluang yang sama untuk nantinya diusung partai maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.
“DPD condong ke semua bakal calon yang sudah mendaftar. Prosesnya ini di tim pilkada pusat, bukan di ketua umum,” jelasnya.
Termasuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, menurut Herwan masih punya peluang untuk diusung partai. Meski telah ditahan dan ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kandidat cagub dari Partai Golkar tersebut masih belum terbukti secara hukum melakukan tindak kejahatan.
“Masalah hukum kaitannya dengan bakal calon yang telah mendaftar di Partai Hanura. Berkasnya sudah kami sampaikan ke DPP. Jadi itu sudah ruangnya DPP untuk memutuskan siapa calon yang akan diusung Hanura,” beber anggota DPRD Kaltim ini.
Dalam hal ini, sambung Herwan, DPD terus menyampaikan informasi terkait dinamika politik yang terjadi Kaltim kepada DPP. Karena informasi-informasi itu menjadi bahan bagi DPP untuk mengklarifikasi kepada kandidat.
“Contohnya saja Bu Rita. Saat ini kan Bu Rita telah ditahan, DPP tentu harus diberikan informasi. Saya juga akan menginformasikan segera kepada DPP kaitannya masalah-masalah hukum. Tapi sejauh calon itu belum terbukti tentu proses pengusungan tetap berjalan di DPP ini,” urai Herwan.
Dia mengungkapkan, dana survei yang telah dibayarkan masing-masing calon pendaftar nantinya akan dikembalikan. Apabila calon-calon tersebut tidak terpilih sebagai calon yang diusung Partai Hanura. Adapun yang mesti mengembalikan biaya tersebut ke masing-masing calon adalah calon yang terpilih diusung Partai Hanura.
“Ini sistem di Hanura dan merupakan ketentuan DPP. Misalnya Pak Isran yang terpilih diusung Partai Hanura, maka beliau yang harus mengembalikan uang survei sebesar Rp 75 juta kepada masing-masing calon yang tidak diusung,” tegasnya. (luk)







