• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gubernur Imbau Kepala Daerah Secepatnya Tetapkan UMK 2018

by M Zulfikar Akbar
13 November 2017, 11:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Awang Faroek Ishak(Dok/Humas Prov Kaltim)

Awang Faroek Ishak(Dok/Humas Prov Kaltim)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan setelah Pemprov Kaltim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2018  sebesar Rp2.543.331,72,  pada 1 November 2017 giliran masing-masing kepala daerah dihimbau secepatnya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 selambat-lambatnya 21 November 2017.

“Kami meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2017 sudah menetapkan  upah minimum kabupaten (UMK) masing-masing,” kata Awang, Ahad (12/11).

Awang Faroek  berharap agar Dewan Pengupahan Daerah (DPD) di kabupaten dan kota segera berunding untuk membahas penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota sehingga selambat-lambatnya 21 Nopember mendatang. Kesepakatan tentang nilai UMK di DPD bisa segera diajukan kepada walikota dan bupati untuk segera ditetapkan dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kaltim.

Baca Juga:  Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sumber PAD, Pemprov Dinilai Belum Maksimal 

“Penetapan UMK  tahun 2018 yang dilakukan harus didahului dengan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo.  Dan penetapannya harus seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Awang Faroek mengatakan  dalam penetapan UMK 2018  harus mengacu pada  formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen. Walaupun sudah ada acuan, namun dalam penetapannya jangan sampai ada yang dirugikan dan tidak berpihak baik kepada pengusaha maupun para pekerja tetapi harus adil dan bijak sehingga keduanya berjalan sesuai apa yang diharapkan.

“Penetapan UMK  harus dilakukan dengan  kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo. Tentu kita semua berharap agar pekerja dan buruh tetap tenang sehingga kontinuitas usaha akan terjaga dengan baik, jika pekerja mampu tetap menjaga kondusifitas di lingkungan kerja,” pinta Awang Faroek.  (mar/sul/ri/adv/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemprov kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bawaslu Dapat Tiga Temuan

Next Post

Aji Dedi Alternatif KT-1

Related Posts

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato
Kaltim

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato

7 Februari 2026, 12:25
Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona
Kaltim

Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona

27 Agustus 2020, 15:30
Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim
Kaltim

Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim

22 Juli 2020, 21:00
Beasiswa Prestasi Belum Ada
Kaltim

Beasiswa Kaltim Tuntas Kembali Dibuka, 15 Mei Mulai Pendaftaran

8 Mei 2020, 10:30
Dua Positif Korona di Kaltim Asal Balikpapan dan Kukar
Kaltim

Dua Positif Korona di Kaltim Asal Balikpapan dan Kukar

20 Maret 2020, 06:51
Antisipasi Korona, Pemprov Kaltim Putuskan Pembatasan
Breaking News

Antisipasi Korona, Pemprov Kaltim Putuskan Pembatasan

16 Maret 2020, 18:14

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.