SAMARINDA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 mengalami kenaikan sebesar 19,81 persen dari rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebelumnya dipatok Rp 4,28 triliun, namun meningkat jadi Rp 5,12 triliun.
Peningkatan tersebut terjadi pada komponen pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta komponen lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Namun demikian, sebagian fraksi di DPRD Kaltim berpendapat, peningkatan tersebut dinilai belum maksimal. Pasalnya, masih banyak komponen PAD yang belum digali, dikelola, dan dikembangkan Pemprov Kaltim.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Jafar Haruna mengatakan, peningkatan PAD mesti dilakukan pemerintah di tengah mengikisnya dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas). Ke depan, kata dia, ketergantuan pada DBH migas harus dikikis dengan peningkatan PAD. Namun syaratnya, pemerintah harus serius menggali seluruh potensi yang masuk dalam komponen PAD.
“PAD yang terkelola dengan baik dan optimal dapat mengurangi ketergantungan kita terhadap DBH migas. Sehingga kita dapat mempunyai komposisi PAD yang lebih besar dibanding dengan DBH migas,” katanya belum lama ini.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Edy Kurniawan menyatakan, peningkatan PAD mestinya lebih tinggi dari realisasi yang didapatkan di APBD Perubahan 2018. “Apabila dilakukan secara intensif upaya peningkatan PAD, maka dapat dipastikan persentase kenaikan diproyeksikan mencapai minimal 25 persen,” tutur Edy.
Menjawab masukan dan kritikan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Restuardy Daud menyebut, upaya peningkatan PAD terus dilakukan pemerintah. Antara lain dengan memberikan insentif kepada wajib pajak, pengembangan pelayanan, dan penguatan regulasi.
Selain itu, langkah menggenjot peningkatan PAD juga dilakukan dengan mendorong kontribusi perusahaan daerah (perusda) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Kata dia, pemerintah telah melakukan pembinaan dan restrukturisasi BUMD untuk perbaikan kinerja pada masing-masing BUMD melalui pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
“Pemerintah juga telah melakukan evaluasi kinerja perusda/BUMD untuk lebih fokus terhadap bidang tugas BUMD,” ucapnya.
Mengenai minimnya target dividen yang tidak sebanding dengan aset dan modal ditanam di perusda, hal itu terjadi karena terdapat beberapa perusda yang mengalami kerugian. “BUMD mengalami kerugian seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP), Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera, dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS),” ungkapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post