• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Belasan Tahun Plasa Taman Tak Setor Retribusi, Pemkot Bontang Berpotensi Merugi Miliaran

by Redaksi Bontang Post
29 April 2022, 11:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Lahan milik Pemkot Bontang yang digunakan oleh pihak ketiga ini, tak setor retribusi selama belasan tahun

Lahan milik Pemkot Bontang yang digunakan oleh pihak ketiga ini, tak setor retribusi selama belasan tahun

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemkot Bontang dan PT Inti Griya Prima Sakti berpotensi merugikan pemerintah. Pemkot diperkirakan kehilangan miliaran rupiah.

Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Bontang dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Daerah Kota Bontang, Selasa (26/4) terkuak hal baru. Sejak 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim ternyata merekomendasikan agar perusahaan membayar retribusi terkait pemanfaatan lahan tersebut. Namun pemkot urung merealisasikan rekomendasi itu bahkan hingga 2021.

Saat menandatangani kerja sama pada 2007, perusahaan dapat memanfaatkan lahan yang kini berdiri Plasa Taman itu selama 25 tahun atau hingga 2033. Sebagai kompensasinya, pemkot dibangunkan Kantor dan Rumah Dinas Camat Bontang Utara. Dengan rincian, kantor camat senilai Rp 774 juta dan rumah dinas Rp 516 juta. Tanpa adanya retribusi yang harus dibayarkan ke pemkot.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Serius Wujudkan Smart City 

“Kecewa sekali. Komisi II setengah mati mencari sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi giliran sudah ada, malah seperti ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. Politikus Golkar itu juga mempertanyakan pengawasan Inspektorat Daerah. Sehingga bisa kehilangan PAD.

Anggota Komisi II lainnya Nursalam, menyebut jika Pemkot Bontang serius menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, maka penarikan retribusi sudah bisa dilakukan sejak 2009. “Apa saja yang dikerjakan sampai tidak ada pembayaran,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris BPKAD Bontang M Syahbirin menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Terlebih aset lahan sebelumnya berada di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah. “Baru dipindah ke BPKAD pada 2017,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kenaikan PAD Punya Aturan 

PT Inti Griya Prima Sakti sendiri baru membayar retribusi sebesar Rp 250 juta pada Maret 2022. Itu berdasarkan adendum kontrak pada akhir 2020. “Setiap tahun mereka diminta membayar Rp 365 juta, tapi karena pandemi mendapat keringanan menjadi Rp 250 juta,” terangnya.

Jika pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai endemi, maka dua tahun setelahnya keringanan itu dicabut. (edw)

Tags: PADPlasa Taman
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual

Next Post

H-3 Lebaran, Penumpang Bus Meningkat Tiga Kali Lipat

Related Posts

Target PAD Bontang Tahun Ini Turun Rp 3 Miliar
Bontang

Target PAD Bontang Tahun Ini Turun Rp 3 Miliar

13 Juli 2023, 14:22
Tahun Ini PAD Bontang Lampaui Target
Bontang

Tahun Ini PAD Bontang Lampaui Target

27 Desember 2022, 14:08
Masih Ada Rp 41 Miliar Tunggakan Pajak di Bontang
Bontang

Proyeksi di APBD Perubahan, PAD Naik Rp 31 Miliar

27 Juli 2022, 17:00
Mulai Tahun Ini, Plaza Taman Bontang Sumbang PAD Rp 250 Juta ke Kas Daerah
Bontang

Mulai Tahun Ini, Plaza Taman Bontang Sumbang PAD Rp 250 Juta ke Kas Daerah

28 Maret 2022, 14:57
Utang Pribadi Ditagihkan ke Perusda AUJ, Kejaksaan Lakukan Penyelidikan
Bontang

Plasa Taman Bontang Masuk Sorotan KPK, Diminta Sumbang Kontribusi

22 Februari 2022, 14:52
Genjot PAD, Ketua RT Bakal Dilibatkan sebagai Agen Pajak
Bontang

Genjot PAD, Ketua RT Bakal Dilibatkan sebagai Agen Pajak

25 Januari 2022, 12:28

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.