bontangpost.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang berencana menjadikan ketua RT sebagai agen pajak. Ini untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) P2.
Adapun menurut Pasal 1 poin 37 UU PDRB PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak dari PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
Kepala Bapenda Bontang Rafidah menjelaskan, sejatinya rencana menjadikan Ketua RT sebagai agen pajak dimulai pada pekan keempat Januari 2022. Namun dengan alasan kurangnya anggaran, maka rencana itu diundur. Nanti akan dimulai pada triwulan ke dua 2022, tepatnya April mendatang.
“Jadi nanti (April) kami mulai sosialisasikan ke seluruh RT di Bontang,” kata Rafidah ketika ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Selasa (25/1/2022) pagi.
Sosialisasi dilakukan di 15 kelurahan di seluruh Bontang. Sosialisasi itu dengan menghadirkan seluruh ketua RT di masing-masing kelurahan. Secara keseluruhan, ada sekitar 500 rukun tetangga (RT) di Bontang. Sementara di tiap kawasan (kelurahan) ada satu koordinator ditempatkan. Koordinator ini berasal dari internal Bapenda.
Keterlibatan ketua RT sebagai agen pajak bakal disahkan melalui terbitnya surat keterangan (SK). Usai SK terbit, barulah mereka dapat menjalankan tugasnya. Adapun secara umum, fungsi ketua RT yang menjadi agen pajak terbagi tiga yakni edukasi, administrasi, dan pengawasan.
Edukasi, di sini ketua RT mengajak warga setempat menjadi wajib pajak yang baik dan mensosialisasikan program pajak pemerintah. Khusus administrasi, ketua RT bakal bertindak sebagai pihak ketiga warga yang ingin membayar pajak. Jadi untuk membayar PBB, warga tinggal membayar melalui ketua RT setempat. Kemudian pengawasan, ketua RT melihat apakah ada warganya yang belum membayar pajak, atau ada bangunan sedang dibangun namun belum berizin. Ketua RT dapat melapor ke Bapenda, namun tak bisa menindak.
“Ketua RT jadi ujung tombak karena mereka paling paham kondisi di wilayahnya. Mereka juga lebih dekat dengan warga, sehingga gaya persuasifnya bisa lebih mengena,” urai Rafidah.
Lebih jauh, untuk teknis pemungutan PBB dari warga ke ketua RT, nanti akan diatur lebih lanjut dengan Bankaltimtara. Mengingat bank ini ditunjuk sebagai bank perantara pembayaran PBB. Namun secara ringkas, nantinya ketua RT dibuatkan rekening khusus untuk transaksi PBB warga, ini bisa juga digabung menggunakan rekening pembayaran gaji RT dari pemerintah.
Adapun untuk setiap transaksi PBB yang diterima, rencananya agen pajak (Ketua RT) mendapat reward Rp 1.500 per transaksi. Besaran reward ditentukan oleh Bankaltimtara, bukan Bapenda.
“Kalau teknisnya lebih ke Bankaltimtara. Mereka yang atur,” sebutnya.
Dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan ada 11 objek pajak. Namun dalam pelibatan RT sebagai agen pajak ini, yang dijadikan fokus ialah PBB P2. Mengingat potensi penerimaan dari sektor ini dianggap cukup besar. Pun karena kurang tergarap maksimal.
Pada perubahan 2021 lalu target PAD PBB P2 sebesar Rp 207 miliar. Namun realisasinya Rp 245 miliar. “Untuk murni 2022 ini kami proyeksikan Rp 205 miliar. Berkaca dari tahun lalu, kami optimis ini bisa tercapai, bahkan melampaui,” tegasnya.
Perempuan yang baru saja ditetapkan sebagai Kepala Bapenda definitif pada 17 Januari 2022 lalu ini bilang, potensi PBB P2 kurang tergarap maksimal. Ini terlihat dari 45 ribu SPT tahunan, yang melakukan pembayaran tidak sampai 50 persen.
“Makanya kami berharap, cara ini dapat mendongkrak PAD kita. Sektor-sektor lain yang juga kurang tergarap akan coba kami maksimalkan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post