BONTANG – Terdakwa Fajar Setyadi yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Kadere Tahun Anggaran 2012 menitipkan uang sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Keluarga berharap dengan itikad baik tersebut dapat meringankan hukuman Fajar yang masih dalam proses persidangan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan mengatakan bahwa istri dari terdakwa Fajar Setyadi memiliki inisiatif dan itikad baik menitipkan uang senilai Rp 150 juta. “Ini mudah-mudahan jadi pertimbangan positif bagi majelis hakim dalam memberikan vonis,” jelas Agus yang didampingi Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong di ruang kerjanya, Kamis (23/11) kemarin.
Fajar sendiri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Polres Bontang atas proyek pembangunan Jalan Teluk Kadere dengan pagu anggaran Rp 2 miliaran bersumber dari APBD Bontang tahun 2012. Nilai kontraknya sebesar Rp 1 miliaran sementara kerugian negara disebutkan sebesar Rp 447.611.029,82. “Dalam perkara ini, Fajar selaku PPTK dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bontang, terdakwa pun sudah ditahan sejak perkara tersebut masuk tahap 2,” bebernya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni terdakwa Fajar terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. “Pidana penjaranya kami menuntut selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dlam tahanan,” ungkapnya.
Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak keputusan perkara ini denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Namun karena tidak dibebankan uang pengganti, Agus menyebut, jika putusannya sudah inckrach, maka uang ‘titipan’ tersebut bisa dikembalikan. Karena ini itikad baik dan inisiatif dari pihak keluarga. “Uang titipan ini bisa dikembalikan jika putusannya tidak dibebankan uang pengganti, atau digunakan untuk membayar denda yang Rp 200 juta juga bisa,” ujarnya.
Menurut Agus, ini merupakan hal positif dan perlu biapresiasi serta bisa menjadi contoh bagi terdakwa lainnya yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Karena, selain pihaknya melakukan proses hukum juga ingin menyelamatkan keuangan negara. “Prosesnya sambil berjalan, bersyukur dari terdakwa maupun keluarga mau beritikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp 150 juta ini sambil menunggu putusan incrach,” terang dia.
Istri dari Fajar, Heni, yang mengantarkan uang tersebut mengatakan pihaknya berinisiatif menitipkan uang dari awal. Tetapi peluang dan waktunya baru bisa dilakukan kemarin. Heni menyatakan, suaminya baru diproses sejak bulan Juli 2017 ini padahal kasus tersebut terjadi di tahun 2012. “Harapan kami bisa meringankan tuntutan, agar hakim tidak memberatkan saat memberikan putusannya,” pungkasnya.
Saat ini, Fajar masih menjalani proses persidangan yang masuk tahapan penuntutan. Rencananya, pada Rabu pekan depan, sidang perkara Fajar sudah masuk tahapan putusan. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: