BONTANG- Sebanyak 1.596 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merek serta 537.400 batang rokok dimusnahkan sebagai barang hasil penindakan, kemarin (23/11). Semua barang hasil sitaan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 204 juta untuk MMEA dan Rp 139,5 juta untuk rokok.
Hal tersebut merupakan satu bentuk komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bontang untuk memperkuat pengawasan, penindakan serta penegakkan hukum di bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Bontang.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi mengatakan kegiatan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Kaltimtara, yaitu barang kena cukai.
“Jadi untuk rokok, secara rutin kami melakukan operasi pasar, kami ke toko-toko mengecek serta alat angkut yang berdasarkan informasi membawa rokok-rokok ilegal tersebut,” jelas Agus, Kamis (23/11) kemarin di Rumah Dinas Bea Cukai Bontang.
Terkait rokok, karena merupakan barang kena cukai, makanya pihaknya menindaknya dan menginformasikan kepada pabriknya. Karena dalam pelanggarannya ada 3 kemungkinan. Mulai dari menggunakan pita cukai palsu, serta rokoknya yang dipalsukan, atau rokok tanpa pita cukai (rokok polos). Nah, dalam pita cukai rokok itu berbeda-beda jenisnya, sementara yang melanggar ini biasanya mereka mencuri pita cukai yang tarifnya lebih rendah. “Ini kami tangkap dari toko-toko dan biasnya penjual tak mengerti itu palsu atau tidak, sehingga kami sita dan itu sudah membuat mereka rugi,” bebernya.
Rata-rata, dikatakan Agus, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sanksi hukum untuk penjual pun, disebutkan Agus tidak ada karena mereka hanya menjual. Namun secara ekonomi mereka rugi, karena barang dagangannya dijual dan tidak diganti. “Kami juga sudah lakukan sosialisasi agar toko atau warung kecil tidak menerima lagi rokok-rokok ilegal,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala KPPBC Bontang, Esti Wiyandari, mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi rokok ilegal bentuknya seperti apa, pita cukainya seperti apa sehingga para penjual bisa mengenali rokok ilegal. Karena toko harus lebih selektif dalam memilih barang.
Sementara untuk MMEA, pihaknya mendapatkan dari Anak Buah Kapal (ABK). Jadi, lanjut dia, Bea Cukai dalam pengawasannya melakukan patroli laut ke kapal-kapal yang masuk ke Bontang. Saat dicek mereka membawa minuman melebihi batas yang ditentukan. “Jadi ABK boleh membawa minuman dan ada batas tertentu, kalau melebihi maka kami sita,” jelasnya.
Untuk miras yang dibawa ABK, Esty mengaku tidak terlalu banyak. Pihaknya juga melakukan operasi pasar ke toko-toko di Bontang yang menjual miras tanpa izin. Untuk miras, jumlah yang akan dimusnahkan sebanyak 1.596 botol minuman yang mengandung Etil Alhohol (MMEA) berbagai merek, senilai Rp79.880.000, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp207,4 juta. “Untuk satu ABK hanya dibatasi 1.500 ml saja, jika melebihi dari itu bisa diamankan. Dan saat ini kami masih dalam proses penyelidikan apakah ini ada perdagangan ilegal atau tidak, karena kami masih berusaha mengungkap distributornya,” ungkap dia.
Keduanya mengimbau agar stop rokok ilegal, karena rokok sendiri tidak sehat ditambah jika dipalsukan. Selain itu, kegiatan ini juga akan menambah efek jera dan yang paling penting ketika pihaknya mengundang anak-anak SMA ini sekaligus sosialisasi. “Kita lakukan secara bersama-sama sejak usia dini agar tidak menggunakan brang ilegal dan tidak mengkonsumsi barang ilegal yang tidak baik bagi negara,” tukasnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Dandim 0908/BTG Letkol Arh Gunawan Wibisono, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan, Komandan PM Bontang dan Komandan Angkatan Laut Bontang. Tak hanya itu, puluhan siswa-siswi SMA pun turut hadir menyaksikan pemusnahan setelah sebelumnya diberikan sosialisasi terkait barang ilegal. (mga)







