SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2013-2018 akhirnya merampungkan tugasnya. Setelah sebelumnya meminta perpanjangan masa tugas untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam membahas raperda tersebut.
Dalam laporannya di rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (29/11) kemarin, Ketua Pansus Andarias Pangloli Sirenden mengatakan pansus telah melewati serangkaian kegiatan dalam memastikan perubahan RPJMD sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Dalam peraturan-peraturan yang ada, Pansus tidak menemukan larangan perubahan RPJMD,” kata Andarias. Namun demikian, dalam Permendagri 54 Tahun 2010 dan Permendagri 86 tahun 2017, perubahan RPJMD harus memenuhi syarat-syarat tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dia menjelaskan, sejak Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang RPJMD ditetapkan, banyak terjadi perubahan perturan perundang-undangan undang-undang dan kebijakan hingga tahun 2017. Serta perubahan bidang politik, khususnya perubahan kondisi makro ekonomi global.
Yaitu yang pertama, terjadi perubahan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota ketika ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang itu, kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang pendidikan, pertambangan, lingkungan, kehutanan, perikanan, dan kelautan menjadi kewenangan provinsi.
Yang kedua, terjadi perubahan program prioritas pembangunan nasional. Ketika ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Ketiga, terjadi perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) ketika ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Di mana ada perubahan struktur organisasi yaitu dari empat asisten menjadi tiga asisten. Kemudian OPD dari yang sebelumnya sebanyak 34 menjadi 46 OPD,” beber politisi Partai Hanura ini.
Perubahan rencana tata ruang serta perubahan kondisi ekonomi global menjadi faktor-faktor berikutnya yang melatarbelakangi perubahan RPJMD. Perubahan ekonomi global ini cenderung melemahkan kinerja ekspor komoditas migas dan batu bara Kaltim. Akibatnya berdampak pada menurunnya realisasi pendapatan pemerintah pusat maupun daerah yang sangat jauh dari target.
“Lemahnya ekonomi global juga berdampak pada lemahnya perekonomian lokal yang mempengaruhi pendapatan masyarakat,” ujar Andarias. Perubahan-perubahan inilah yang mendorong pemprov bersama DPRD Kaltim perlu melakukan perubahan dokumen RPJMND 2013-2018.
Dalam perjalanannya pembahasan perubahan RPJMD ini, pansus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hasilnya, Bappenas mendukung upaya perubahan RPJMD agar menjadi sinkron dan terjadi harmonisasi dengan RPJMN 2015-2019.
Adapun hasil kinerja pansus berupa raperda perubahan perda nomor 7 tahun 2014 tentang RPJMD Kaltim. Secara umum dapat dijelaskan, ada beberapa perubahan target dari tujuh indikator makro pembangunan dalam mengukur keberhasilan RPJMD.
Tujuh indikator tersebut meliputi indeks pembangunan manusia (IPM), indeks gini, tingkat inflasi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kualitas lingkungan. Target akhir tahun 2018 indikator makro pembangunan di antaranya IPM yang semula 78 berubah menjadi 75,70.
“Kemudian tingkat pengangguran yang semula 5,11 persen berubah menjadi 7 persen. Tingkat kemiskinan yang semula 5 persen berubah menjadi 6 persen,” tuturnya.
Selanjutnya dia menekankan tujuan penyusunan perubahan RPJMD ini pertama sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis (renstra) perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah, dan penyusunan rencana APBD. Kedua, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan tepat antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Perubahan ini juga bertujuan sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” urai Andarias.
Menanggapi hasil kerja pansus, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kaltim yang telah membahas raperda ini. Rusmadi menjelaskan, penyelarasan RPJMD Kaltim dengan RPJMN menjadi alasan utama kenapa perubahan ini diperlukan.
“Selain itu hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan target kinerja banyak yang tidak tercapai. Yang antara lain disebabkan tidak tercapainya target pendapatan daerah sesuai dengan yang direncanakan,” beber Rusmadi.
Laporan kinerja pansus ini lantas digulirkan oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun untuk disetujui anggota dewan. Mayoritas anggota dewan menyatakan setuju raperda ini disahkan menjadi perda. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: