• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Wali Kota Perjuangkan Status Non PNS Bontang

by BontangPost
6 Desember 2017, 11:51
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
BERJUANG: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni beserta Asisten Administrasi Umum Syarifah Nurul Hidayati, Kabag Hukum Hariyadi serta perwakilan Non PNS Bontang melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan status Non PNS menjadi PPPK.(IST)

BERJUANG: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni beserta Asisten Administrasi Umum Syarifah Nurul Hidayati, Kabag Hukum Hariyadi serta perwakilan Non PNS Bontang melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan status Non PNS menjadi PPPK.(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni terus melakukan upaya untuk memperjuangkan status para pegawai Non PNS di lingkup Pemkot Bontang. Hasilnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merupakan turunan dari UU ASN nomor 5 tahun 2014.

Hal tersebut didapat setelah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni beserta perwakilan Non PNS dari Kota Bontang, melakukan koordinasi dan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak KemenPAN RB RI terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari UU ASN itu, untuk implementasinya harus dibuat RPP, nah RPP ini masih diusulkan untuk menjadi PP, seharusnya memang sesuai aturan 2016 sudah selesai, tetapi ini masih belum,” jelas Neni saat dihubungi Bontang Post, Selasa (5/12) kemarin.

Baca Juga:  Bazar Buku Sepi Peminat

Namun demikian, Neni menyatakan RPP yang dimaksud sedang dalam proses penggodokkan dan hampir final. Karena didalamnya mengatur mekanisme terkait P3K yang masuk dalam UU ASN. “Jadi dalam UU ASN itu hanya mengenal 2 yakni PNS dan PPPK atau P3K,” ujarnya.

Nah, kata Neni dalam PP terkait P3K itu diatur di dalamnya. Salah satunya terkait kriteria pegawai yang bisa masuk P3K yakni dibawah 35 tahun dan bisa diatas 35 tahun. Jika PNS hanya bisa menerima usia maksimal 35 tahun, maka pegawai Non PNS atau honorer yang masih di bawah 35 tahun ketika ada tes CPNS bisa mengikutinya. “Kalau P3K, mau satu tahun lagi pensiun pun masih bisa diangkat sebagai P3K. hanya saja disesuaikan dengan formasi,” terangnya.

Neni juga mengatakan, bahwa menurut Kementerian PAN-RB akan ada 40 ribu orang yang akan diangkat atau masuk sebagai P3K. Hal itu sudah digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga. Hanya saja, Neni tidak dapat mengetahui berapa jumlah kuota untuk Bontang yang masuk di dalamnya.

Baca Juga:  Tekan Angka Kematian Ibu Melahirkan, Kelurahan Belimbing Rajin Periksa Ibu Hamil

“Yang kami usulkan kemarin itu, sesuai dengan formasi melalui Gubernur Kaltim ada 800 orang, tetapi nama-namanya kami tidak tahu, jumlahnya juga tidak tahu masih menunggu formasi dari kementerian,” ungkapnya.

Namun Neni tetap berharap agar formasi dari Bontang bisa banyak yang diangkat sebagai P3K. Karena jika ingin jadi PNS harus tetap melalui tes dan tidak secara otomatis terangkat seperti tahun 2010 lalu.

“Saya imbau para tenaga honorer atau Non PNS tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai Non PNS, karena kami masih memperjuangkan dan mudah-mudahan formasi untuk Bontang diberi kuota banyak untuk pengangkatan P3K,” harapnya.

Neni juga mengharapkan, hasil koordinasi tersebut bisa menjadi pencerahan bagi tenaga Non PNS Bontang. “Semoga bisa membuahkan hasil agar Non PNS di Bontang bisa menjadi P3K,” tutupnya.

Baca Juga:  Unggul Tipis atas Perselan, Nostalgia Naik Ke Posisi Ketiga 

Sekedar informasi, pengangkatan honorer menjadi PPPK atau P3K tidak bisa dilakukan untuk semua honorer yang ada. Karena ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi gaji dari pemerintah pusat yang masuk dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014, yakni P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya dengan PNS yakni PNS memiliki jaminan hari tua dan jaminan pensiunan sementara P3K tidak ada.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangnon pnsWalikota
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HOAX!!! Ketahuan Hoax karena Salah Tanggal

Next Post

Warga Diizinkan Melintas, Polemik Akses RT 19 Usai Sudah 

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.