• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Warga Diizinkan Melintas, Polemik Akses RT 19 Usai Sudah 

by BontangPost
6 Desember 2017, 11:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
CARI SOLUSI: Kedua belah pihak yakni Yayasan LNG Badak dan Ketua RT 19 Gunung Elai difasilitasi oleh Komisi III DPRD untuk mencari solusi tentang penggunaan akses jalan yang ada.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

CARI SOLUSI: Kedua belah pihak yakni Yayasan LNG Badak dan Ketua RT 19 Gunung Elai difasilitasi oleh Komisi III DPRD untuk mencari solusi tentang penggunaan akses jalan yang ada.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Persoalan akses masuk warga RT 19 Kelurahan Gunung Elai usai sudah. Hal ini setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, di mana warga dapat tetap menggunakan kedua pintu akses yang melewati komplek perumahan HOP IV.

Pengurus Yayasan LNG Badak Tohari mengatakan, selama ini belum terjadi kesepakatan mengenai besaran nilai sewa pakai. Mengingat RT 19 belum melakukan balasan surat terkait penawaran Yayasan LNG Badak.

“Selama ini kami (yayasan, Red.) tidak larang warga untuk melintas, kami juga ingin menyampaikan bahwa ini bukan retribusi seperti di media beritakan tetapi sewa pakai. Namun, ini juga belum ada kesepakatan jadi kami tidak tarik juga,” kata Tohari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD, kemarin (5/12).

Baca Juga:  Neni Ingin Sulap Lang-lang, DED Akan Diusulkan di APBD Perubahan

Dipaparkannya, sewa pakai ini muncul sehubungan permintaan warga untuk membeli lahan HGB 1919 tersebut, pada waktu itu sesuai harga nilai jual obyek pajak (NJOP). Pasalnya, pembina yayasan sesuai dengan undang-undang (UU) yayasan tidak menghendaki rencana pembelian tersebut.

“Saya baru tau kalau alasan tidak menjawab surat itu karena tidak mampu membayar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 19 Gunung Elai Dera Gervasius mengatakan, tidak sanggup untuk membayar sewa pakai tersebut. Penarikan biaya sewa itu tertuang dalam surat yang dikirim oleh yayasan dengan nomor 201/YLB/2015-011.

Pada poin ketiga dijelaskan, harga sewa pakai untuk tiap pintu yakni Rp 10 ribu per meter, tiap bulannya. Adapun tiap pintunya lebar akses sekitar 100 meter.

Baca Juga:  Basri Ajak Siswa SMP Perangi Narkoba

“Ada surat risalah rapat mengenai sewa pakai. Jadi kami tidak mampu untuk membayar,” kata Dera.

Terpisah, wakil ketua Komisi III DPRD meminta ketua RT 19 menulis surat sehubungan dengan keberatan pembayaran. Berdasarkan itu, pihak yayasan melakukan rapat internal guna menentukan kebijakan. Tentunya, tidak mengesampingkan aspek sosial dari fungsi jalan.

“Karena ini kan tidak dipermasalahkan oleh yayasan. Jadi silahkan RT 19 buat surat meminta keberatan pembayaran kepada pihak yayasan,” kata Suhut. (*/ak)

Tags: bontangPolemik Warga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wali Kota Perjuangkan Status Non PNS Bontang

Next Post

Komisi III Minta ada Jalur Alternatif 

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.