BONTANG – Persoalan akses masuk warga RT 19 Kelurahan Gunung Elai usai sudah. Hal ini setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, di mana warga dapat tetap menggunakan kedua pintu akses yang melewati komplek perumahan HOP IV.
Pengurus Yayasan LNG Badak Tohari mengatakan, selama ini belum terjadi kesepakatan mengenai besaran nilai sewa pakai. Mengingat RT 19 belum melakukan balasan surat terkait penawaran Yayasan LNG Badak.
“Selama ini kami (yayasan, Red.) tidak larang warga untuk melintas, kami juga ingin menyampaikan bahwa ini bukan retribusi seperti di media beritakan tetapi sewa pakai. Namun, ini juga belum ada kesepakatan jadi kami tidak tarik juga,” kata Tohari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD, kemarin (5/12).
Dipaparkannya, sewa pakai ini muncul sehubungan permintaan warga untuk membeli lahan HGB 1919 tersebut, pada waktu itu sesuai harga nilai jual obyek pajak (NJOP). Pasalnya, pembina yayasan sesuai dengan undang-undang (UU) yayasan tidak menghendaki rencana pembelian tersebut.
“Saya baru tau kalau alasan tidak menjawab surat itu karena tidak mampu membayar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 19 Gunung Elai Dera Gervasius mengatakan, tidak sanggup untuk membayar sewa pakai tersebut. Penarikan biaya sewa itu tertuang dalam surat yang dikirim oleh yayasan dengan nomor 201/YLB/2015-011.
Pada poin ketiga dijelaskan, harga sewa pakai untuk tiap pintu yakni Rp 10 ribu per meter, tiap bulannya. Adapun tiap pintunya lebar akses sekitar 100 meter.
“Ada surat risalah rapat mengenai sewa pakai. Jadi kami tidak mampu untuk membayar,” kata Dera.
Terpisah, wakil ketua Komisi III DPRD meminta ketua RT 19 menulis surat sehubungan dengan keberatan pembayaran. Berdasarkan itu, pihak yayasan melakukan rapat internal guna menentukan kebijakan. Tentunya, tidak mengesampingkan aspek sosial dari fungsi jalan.
“Karena ini kan tidak dipermasalahkan oleh yayasan. Jadi silahkan RT 19 buat surat meminta keberatan pembayaran kepada pihak yayasan,” kata Suhut. (*/ak)







