SAMARINDA – Rencana pembangunan Transmart di Jalan Pahlawan, Kota Samarinda, oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) kembali terganjal. Sebagian dari lokasi proyek yang akan dibangun di atas lahan seluas 33.342 hektare persegi tersebut berbenturan dengan kawasan yang jadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2014-2023. Pasalnya, tepat di samping lokasi pembangunan proyek yang mengandeng Trans Corp itu, juga berdiri kawasan RTH.
Persoalan itu terungkap dalam rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Perusda MBS, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Samarinda yang berlangsung di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda, Kamis (7/12) kemarin siang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairudin ini, juga terungkap sejumlah masalah lain yang belum disiapkan MBS dalam rencana pembangunan Transmart tersebut. Di antaranya, MBS belum menyiapkan hasil kajian analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), lalu lintas (Lalin), analisis data konstruksi, bukti pelunasan pajak, dan master plan pembangunan.
Usai memimpin rapat, Sugeng mengatakan, bahwa semua kekurangan tersebut sedang dilengkapi pihak MBS. Seperti konsultan amdal telah ditunjuk. Selain itu, MBS juga telah bersurat ke Pemkot melalui dinas terkait untuk melakukan peninjauan terhadap pembangunan gedung yang berada di kawasan RTH.
“Semua persyatan yang dibutuhkan sedang dilengkapi, prosesnya jalan. Tadi (kemarin, Red.), pihak MBS bilang, kalau untuk masalah amdal, mereka juga sudah menunjuk konsultan. Jadi saya kira semuanya sedang disiapkan,” katanya kepada awak media.
Dari 3,6 hektar lahan yang akan digunakan untuk membangun Transmart, sekitar 6 ribu meter persegi di antaranya masuk kawasan RTH. Supaya proyek tersebut bisa dilaksanakan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali (PK) terhadap Perda RTRW yang dimiliki Pemkot Samarinda sekarang ini.
“Kalau normatif, membangun MBS ini panjang. Tetapi kita (pemerintah) upayakan agar mendorong percepatan supaya ini bisa terlaksanakan. Satu, saya akan rapat dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Samarinda maupun Kaltim,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda bersama MBS dan BKPRD kota akan menghadap ke kementerian terkait untuk menyampaikan PK atas Perda RTRW. Supaya kawasan RTH yang berbenturan dengan lahan pembangunan Transmart bisa diaturkan ulang.
“Kami akan sampaikan, boleh nggak ini (pembangunan) didahulukan, tetapi nanti diatur dalam PK itu. Kalau boleh, jalan. Pemkot ingin izin itu supaya bisa cepat terlaksana. Karena ini berkenaan dengan investor, investasi,” katanya.
Sugeng memandang penting pembangunan Transmart. Menurutnya, jika proyek itu terlaksana, maka ada banyak manfaat yang bisa dirasakan. Antara lain, dapat membuka kesempatan kerja yang luas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Saya kira, ada banyak manfaat yang bisa dirasakan dari proyek ini. Kalau soal persyaratan yang belum disiapkan, saya kira bisa disiapkan, sembari jalan lah,” pungkasnya.
Wahyuni Nadjar, Kasi Pengaturan dan Pembinaan, Bidang Penataan Dinas PUPR Samarinda menjelaskan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR), yakni pengkajian, evaluasi, dan penilaian.
“Seberapa persen inisiasi di dalam perda yang harus kita rubah. Kemudian direvisi, lalu matrik-matrik yang dianggap tidak sesuai, akan dirubah dan diperdakan yang baru. Dengan begitu, perda yang lama tidak akan berlaku lagi,” tuturnya.
Ia memberikan catatan, bahwa perda hanya boleh dirubah melalui perda. Seperti halnya peraturan wali kota (Perwali) hanya untuk menegaskan hal-hal yang tidak diatur oleh perda. Permasalahan lahan pmbangunan Transmart yang berbenturan dengan RTH, tidak bisa hanya mengacu melalui perwali.
“Perda turunan langsung dari UU, PP, dan Perpres. Sementara perwali hanya turunan dari Permendagri. Jadi kalau mau melakukan PK terhadap perda, ya harus melalui perda itu sendiri,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Perusada MBS, Rusnani mengakui, bahwa ada lokasi pembangunan Transmart yang bersentuhan RTH. Lokasinya berada tepat di daerah yang sebelumnya jadi tempat grondbreaking.
“Kalau lokasinya di pindah, maka sulit untuk Lalin dan sebagainya. Saya mau bantu upaya PK ke kementerian. Melalui PK dan sebagainya, kami tidak ingin dianggap karena kamilah semuanya jadi berpolemik, terutama antara gubernur dan wali kota. Kami tidak ingin melanggar aturan apapun. Tinggal bagaimana aturan diselaraskan dan dibuat skala prioritas,” tuturnya.
Dirinya mengakui bahwa memang ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi dalam pembangunan Transmart. Meski begitu, secara bertahap semua persyaratan yang dibutuhkan sedang dipersiapkan. “Kami terus melengkapi semua dokumun. Yang mengajukan amdal sudah ada. Kami tidak diam, kami bantu kerja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Transmart di Samarinda akan dibangun empat lantai. Dengan luas gedung mencapai 33.342 meter persegi. Di sini juga akan tersedia Trans Studio Mini yang ukurannya dua kali lipat lebih besar dari yang ada di Balikpapan. Trans Studio Mini di Balikpapan memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi.
Pembangunan gedung itu menggunakan investasi jangka panjang Rp 200 miliar dari kredit investasi BPD Kaltim. Sedangkan Transmart akan menginvestasikan modal sebesar Rp 160 miliar untuk penyelesaian interior. Trans Corp akan menyewa gedung. Berdasarkan kesepakatan selama 30 tahun.
Di dalam Transmart juga akan ada grand flour yang terdapat beberapa restaurant mewah. Rinciannya lantai satu terdapat supermarket Transmart dan departement store. Di lantai dua terdapat home furnishing kerja sama dengan Index International Company. Adapun lantai tiga terdapat Trans Studio Mini dan Cinema. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: