BONTANG – Tahapan verifikasi faktual atau vertual pada partai politik (parpol) baru yang akan menjadi peserta pemilu, siap dilakukan oleh KPU Bontang. Sebelum pelaksanaan vertual dilakukan, KPU Bontang pun menggelar bimbingan teknis (bimtek) vertual persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019.
Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan, vertual terhadap parpol calon peserta pemilu ini dilakukan baik dalam hal kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap parpol tingkat kabupaten kota, serta verifikasi faktual keanggotaan parpol tingkat kabupaten kota. “Seperti diketahui bahwa dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyarankan parpol baru yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya, itulah yang kami lakukan verifikasi faktual,” jelas Suardi saat diwawancara di sela Bimtek Verifikasi Faktual Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 di ballroom Hotel Bintang Sintuk, Jumat (15/12) kemarin.
Namun demikian, dalam bimtek tersebut, KPU Bontang tetap mengundang partai politik yang sempat menjadi peserta pemilu 2014. Hal tersebut, dikatakan Suardi agar tidak terjadi misalnya ada yudisial review yang diajukan partai politik tingkat pusat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). “Hari ini (kemarin, Red) hingga tanggal 4 Januari proses verifikasi faktualnya. Jadi sambil berjalan, sambil kami juga menunggu jika ada perubahan,” ungkapnya.
Suardi mengatakan, pihaknya selalu mengacu kepada KPU RI. Jumlah partai politik baru yang akan diverifikasi faktual pun sebanyak 5 partai politik. Hanya saja, jumlah tersebut masih belum pasti, mengingat ada 2 tahapan yang dilakukan KPU. “Tetapi yang masuk di tahap kedua masih melakukan perbaikan, pasca putusan Bawaslu RI. Tetapi nanti pada akhirnya akan bertemu bersamaan prosesnya,” terang dia.
Disinggung mengenai kabar yang beredar bahwa di pusat 2 partai politik baru tidak lolos verifikasi penelitian administrasi, Suardi pun belum bisa berkomentar. Pasalnya, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari KPU RI. “Surat resminya belum kami terima, karena itu menjadi acuan kami. Jadi kalau suratnya menyatakan 2 parpol tersebut tidak lolos administrasi maka tidak dilakukan verifikasi faktual. Tetapi masih terbuka ruang upaya yang bisa dilakukan mereka,” bebernya.
Misalnya, lanjut Suardi, kedua parpol yang dinyatakan tidak lolos tersebut bisa melakukan gugatan. “Bagaimana nanti kelanjutannya, ya kita lihat saja nanti hasilnya,” ujarnya.
Ditambahkan Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum, Saparuddin mengatakan 5 parpol baru itu yakni Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda. 4 parpol tersebut masuk di tahapan pertama, sementara yang masuk di tahapan kedua pasca putusan Bawaslu RI yakni Partai Idaman.
Namun demikian, beredar kabar bahwa Garuda dan Berkarya tidak lolos penelitian administrasi. Sehingga, Saparuddin mengatakan yang dilakukan verifikasi faktua 2 parpol dulu. “Kami akan berjalan di 2 partai dulu, sambil menunggu surat resmi yang 2 partai tidak lolos dari KPU RI, sementara Partai Idaman itu masih tahapan perbaikan verifikasi faktual penelitian administrasi,” paparnya.
Saparuddin mengatakan, jika 2 partai yang dinyatakan tidak lolos itu menggugat, maka kemungkinan tahapan verifikasi faktualnya akan berubah. “Tetapi nanti, tanggal 5 Februari tahapannya akan bertemu karena tanggal itu keluar hasil verifikasi faktual baik yang tahapan pertama maupunyang pasca putusan Bawaslu RI,” pungkasnya. (mga)







