Dokumen 2 Parpol Belum Lengkap, Diberi Waktu Tambahan
SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim memperpanjang waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu hingga pukul 24.00 wita (17/10).
Hal ini dilakukan lantaran masih ada beberapa parpol yang belum melengkapi berkas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pukul 24.00 wita (16/10) lalu.
Diakatakan salah seorang Komisioner KPU Kutim, Andi Arafah, sejak tahapan pendaftaan dibuka pada 3-16 Oktober, tercatat ada 18 parpol yang mendaftar di KPU Kutim.
“Hingga batas waktu terakhir pendaftaran ditutup pada Selasa (16/10), ada 13 parpol yang mendapat tanda terima atau terverivikasi. Antara lain, Perindo, Nasdem, PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, Berkarya, PSI, dan Garuda,” ujar Arafah.
Sebelumnya lanjut dia, ada dua parpol yang sudah serahkan dokumen pendaftaran, namun hingga batas waktu pukul 24.00 Wita kemarin, tak kunjung memenuhi kelengkapan berkas yang disyaratkan. Yakni, Hanura dan PKPI.
Mereka, harus melengkapi dokumen sesuai surat edaran dari KPU bahwa parpol harus mendaftarkan sedikitnya 416 anggota dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk diinput ke Sistem Informasi Parpol (Sipol).
“Maka dari itu, KPU RI beri kebijakan tambahan waktu 24 jam,” katanya.
Sementara itu, sambung dia, ada tiga partai yang sudah melapor ke KPU secara lisan, namun belum menyerahkan berkas. Yakni, Partai Idaman, PBB, dan Partai Rakyat.
“Kekurangan yang paling banyak terjadi adalah tak sinkronnya antara jumlah KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diinput dengan dokumen yang diserahkan. Dilaporkan 500, tapi ternyata yang diserahkan di bawah jumlah batas anggota yakni 416 KTA,” kata Arafah yang merupakan Devisi Hukum KPU.
Katanya juga, PBB pada akhir malam batas pendaftaran kemarin (16/10) sudah mendaftar. Namun tenyata PBB di pusat belum memberikan berkas ke KPU di Jakarta.
“Jadi, mereka belum bisa lakukan pendaftaran kalau di tingkat nasional belum selesai mendaftar,” katanya.
Adapun mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019, yaitu 1 data kepengurusan parpol melaui sipol di pusat, lalu mendaftarkan diri ke KPU RI. Kemudian, parpol tingkat daerah diperbolehkan menyerahkan dokumen di kabupaten/kota masing masing.
Sebenarnya, terdapat 73 parpol yang terdaftar di Kemenkuham RI. Namun, hanya 18 parpol yang sejauh ini menyatakan kesiapannya di Kutim. Dari jumlah yang tercatat, terdapat beberapa parpol yang baru pada pemilu 2019. Adalah Perindo, Berkarya, Garuda, PSI.
Sejumlah LO Parpol mengakui proses pendaftaran untuk Pemilu 2019 terbilang ketat. Karena semua data harus sama dan lengkap.
“Semua harus sama dari daerah, provinsi hingga pusat,” terang Baharuddin dari Partai Berkarya.
Ditemui, Senin malam, Ketua Partai Berkarya Haji Dondo mengungkapkan syukur partainya lolos dalam pendaftaran.
“Kini kita mempersiapkan kader untuk meraih suara sebanyak-banyaknya, karena sebagai pendatang baru harus kerja keras semua kader,” terang tokoh Pemuda Pancasila ini. (dy/aj)






