BONTANG – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara belum lama ini berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan. Kejadian ini terjadi Kamis (30/11) lalu, sekira pukul 23.00 Wita
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, awal mula pengungkapan ini anggota Polsek Bontang Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Kapal Pinisi 2, Kelurahan Loktuan, sering digunakan untuk pesta narkoba.
Bertepatan dengan saat informasi itu didapat, pesta narkoba di rumah tersebut pun dikabarkan juga sedang berlangsung. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bontang Utara pun langsung memerintahkan lima orang anggotanya untuk mendatangi dan melakukan penyelidikan.
“Ternyata saat digerebek, pesta telah berakhir dan di dalam kamar masih ada dua orang laki–laki. Salah satunya sang pemilik rumah,” kata Suyono.
Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, diakui bahwa sang tuan rumah adalah seorang pengedar dan masih menyimpan narkoba jenis sabu–sabu yang disembunyikannya di lantai 2 rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT 47 Kelurahan Loktuan, rupanya ditemukan 8 paket sabu–sabu, kemudian kedua orang tersebut dibawa ke RSUD Bontang untuk dilakukan tes urine. “Dan ternyata hasilnya positif,” terang Suyono.
Saat ini, tersangka dan barang bukti (BB) berhasil diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: