BONTANG – Perbuatan MR (47) begitu bejat. Dia dengan tega menggagahi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Bunga. Dia menggauli Bunga untuk melayani nafsu bejatnya, lantaran mengaku kurang puas dengan pelayanan dari istrinya.
“Nafsu mbak, bukan khilaf,” aku MR saat ditemui Bontang Post di ruang tahanan Polres Bontang, Kamis (21/12) kemarin.
Kata dia, sejak tahun 2014 dirinya sudah melakukan tindakan tak senonoh terhadap putrinya. Perlakuan tersebut mulai dari saat mereka tinggal di Berau hingga di Bontang. Bahkan untuk jumlahnya saja, MR mengaku tak tahu karena saking seringnya. “Sering mba, melakukannya sejak di Berau sampai di Bontang sini. Sama istri saya kadang puas kadang enggak,” ujarnya.
MR mengatakan dirinya tak pernah mengancam Bunga, tetapi mengajaknya melakukan persetubuhan dengan cara dibujuk. Bujukannya pun dengan diiming-imingi hadiah berupa handphone (hp). “Bagaimana saya bujuk sampai saya dapatkan itu (melakukan hubungan suami istri, Red), dia bilang takut tetapi saya terus bujuk sampai dia mau. Nanti di belakangnya saya janjikan untuk main hp,” bebernya.
Dilanjutkan MR, saat dirinya menyalurkan nafsu birahinya terhadap anaknya, istrinya sama sekali tidak mengetahuinya. Walaupun MR melakukannya di rumah, tetapi dia lakukan aksi persetubuhan itu ketika istrinya sudah tidur. “Saya tahu itu anak kandung sendiri dan tahu risikonya,” ungkapnya.
Yang mencengangkan, hubungan layaknya suami istri tersebut MR lakukan dengan anaknya setiap satu pekan sekali. MR juga mengaku tak ada rasa penyesalan. Penyesalannya datang ketika dirinya sudah diamankan Polres Bontang. “Tidak ada rasa menyesal, baru ini setelah ditahan (menyesal, Red.),” kata dia.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bontang. Akibat perbuatannya MR diduga melanggar Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHPidana. “Kami amankan pelaku di Polres Bontang, Sementara kami masih lakukan penyidikan,” tukasnya. (mga)







