• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

PLN: Boleh Disegel Bila Jatuh Tempo

by BontangPost
2 Januari 2018, 11:04
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Kepala PLN Rayon Sangatta Poniman

Kepala PLN Rayon Sangatta Poniman

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Beberapa pelanggan listrik dari PLN di Sangatta, Kutim, sempat mendapat aksi penyegelan dari petugas PLN. Sebagian warga melakukan penolakan, ada pula yang tak sempat membayar namun lebih dulu disegel.

Warga Gang Masjid Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara, Hana (50) mengaku, rumahnya sempat didatangi petugas PLN pada 28 Desember 2017. Saat itu, petugas ingin melakukan penyegelan terhadap saluran listrik di rumahnya, namun dia menolak.

“Saat itu, petugas PLN membawa anggota PM (polisi militer). Saya jadi takut. Namanya juga orang tua,” ucapnya.

Tapi, Hana bertindak untuk membayar tagihan listrik langsung di tempat. Penyegelan pun dibatalkan.

Sementara warga lainnya di Jalan H Abdullah Gang Sech Yusuf yang namanya tak ingin dikorankan menyebut, petugas PLN juga menyegel saluran listrik di rumahnya pada akhir Desember 2017. Padahal, dirinya saat itu baru akan membayar listrik melalui sebuah toko waralaba.

Baca Juga:  7 Bulan, 36 Kasus DBD di Kutim

Kepala PLN Rayon Sangatta Poniman menyatakan, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam aturan jual-beli listrik. Bahwa, pihak PLN berhak menyegel saluran listrik kepada pelanggan jika sudah jatuh tempo, meski sehari.

“Dalam aturan itu disebutkan, pelanggan diberi kesempatan untuk membayar listrik dalam batasan waktu 1-20 hari pada satu bulan, sebelum jatuh tempo. Jika telah melewati batas itu, maka PLN diperbolehkan untuk menyegel listrik pelanggan bersangkutan,” ucap dia.

Namun, tegasnya, pihak PLN Rayon Sangatta selalu melakukan teguran sebelumnya. Teguran tersebut pun dilakukan berkali-kali. “Bahkan, ada pelanggan yang kami beri teguran sampai lima kali. Itu untuk mengingatkannya,” ungkap dia.

Baca Juga:  Anak Wajib Diajari Kenali Ciri Uang Palsu 

Terkait petugas PLN di lapangan yang membawa anggota PM, lanjut Poniman, merupakan prosedur pengamanan terhadap petugas. Mereka hanya bereaksi jika ada ancaman. “Sebab, ada saja masyarakat yang tidak terima, sehingga ada ancaman yang tidak diinginkan. Kami menggandeng anggota militer itu tidak untuk menakut-nakuti, tapi sekedar pengawalan,” ulasnya. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PLNSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Balap Liar, Pemuda Tewas 

Next Post

Setahun, 30 Orang Tewas di Jalan

Related Posts

PLN Jamin Pasokan Listrik di Bontang Aman Selama Ramadan
Bontang

PLN Jamin Pasokan Listrik di Bontang Aman Selama Ramadan

8 April 2022, 15:27
Kabel PLN Jatuh ke Sungai, Listrik di Belakang Bank Dhanarta Padam
Bontang

Kabel PLN Jatuh ke Sungai, Listrik di Belakang Bank Dhanarta Padam

27 Desember 2021, 12:39
PLN Masih Perpanjang Diskon Listrik
Nasional

PLN Masih Perpanjang Diskon Listrik

24 Maret 2021, 09:25
Soal Kabel Listrik Kendur, Ini Jawaban PLN
Bontang

Soal Kabel Listrik Kendur, Ini Jawaban PLN

17 September 2020, 20:00
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Langkah Hukum
Nasional

MA Putus Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir, KPK Tidak Ajukan PK

24 Juni 2020, 12:00
Tarif Listrik untuk Industri Besar Bakal Turun
Nasional

Tagihan Listrik Melonjak, YLKI: Masyarakat Sulit Akses ke PLN

8 Juni 2020, 09:54

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.