SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tengah mempersiapkan pemeriksaan atau tes kesehatan yang bakal dilewati pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Apabila gagal dalam tes kesehatan ini paslon baik calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) ini, maka gagal pula maju bertarung dalam pilgub.
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menuturkan, rencananya pemeriksaan kesehatan ini bakal digelar dalam rentang 8 hingga 15 Januari 2018. Setidaknya, ada tiga jenis pemeriksaan yang mesti diikuti setiap paslon. Yaitu tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani, dan tes narkoba.
“Walaupun calon tersebut lolos persyaratan calon dan syarat pencalonan, namun ternyata tidak lolos syarat kesehatan, ya gagal (ikut pilgub),” terang Rudiansyah usai rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan bakal paslon Pilgub Kaltim 2018, Rabu (3/1) kemarin.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan kesehatan ini KPU menggandeng tim dari tiga lembaga terkait di tingkat provinsi. Yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk pemeriksaan kesehatan rohani, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan bebas narkoba.
“Tapi nanti kesimpulannya bukan satu-satu. Melainkan ketiga unsur ini akan merapat, kemudian mengeluarkan keputusan. Bahwa yang bersangkutan (calon, Red.) memiliki kemampuan memiliki kemampuan sebagai kepala daerah atau yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan sebagai kepala daerah,” bebernya.
Lebih lanjut Rudiansyah menyebut, kesimpulan ini merupakan hasil pemeriksaan tiga lembaga tersebut. Contohnya apabila terdapat indikasi narkoba dalam pemeriksaan yang dilakukan, maka BNN akan melanjutkan pemeriksaannya sampai tingkat validasi yang lebih tinggi. Namun dalam hal positif narkoba, calon baru dianggap tidak memenuhi syarat bila terbukti penyalahgunaan.
“Penggunaan zat psikotropika ini kan ada juga karena faktor rujukan. Apabila rujukannya benar, maka bukan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Rudiansyah.
Dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan ini akan diserahkan kepada KPU antara 15 hingga 16 Januari 2018. Namun begitu, hasil pemeriksaan ini tidak langsung diumumkan. Hal ini mengingat hasil pemeriksaan ini menjadi bagian dari persyaratan yang lain. Hasilnya baru akan diumumkan dalam wujud dokumen untuk mendapat tanggapan masyarakat.
“Kami tidak mengumumkan hasil pemeriksaan yang merupakan bagian keputusan. Dan yang KPU dapatkan nanti bukan hasil laboratoriumnya, hanya hasil kesimpulannya saja,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan ini rencananya bakal dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk KPU. Yaitu Rumah Sakit (RS) AW Sjahranie Samarinda. Alasan penunjukan ini karena RS AW Sjahranie merupakan rumah sakit bertipe A. Rencananya pada Kamis (4/1) hari ini, KPU berencana melakukan pertemuan dengan pihak RS AW Sjahranie untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: