• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

ASTAGA!! Kuli Bangunan Cabuli Dua Bocah

by M Zulfikar Akbar
12 Januari 2018, 05:59
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
PEDOFIL: Tersangka SAT tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga 2 kali. (POLRES BONTANG FOR BONTANG POST)

PEDOFIL: Tersangka SAT tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga 2 kali. (POLRES BONTANG FOR BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kuli bangunan berinisial SAT (53) telah hilang akal sehatnya karena tega mencabuli dan setubuhi dua anak di bawah umur. Korban atas nama Kenanga (5)–bukan nama sebenarnya– sudah 2 kali disetubuhi, sedangkan korban lainnya sebut saja Bunga (7) hanya sempat dia cabuli. Untuk memperdaya, pelaku berjanji kepada keduanya akan diberi permen.

Kejadian tersebut terungkap saat Kenanga merasakan sakit saat hendak buang air kecil dan mengatakan hal itu kepada ibunya. Kemudian ibunya segera mencari tahu apa yang menyebabkan anaknya sakit saat berkemih. Pada Minggu (7/1) lalu barulah diketahui bahwa anaknya sudah pernah disetubuhi oleh seseorang. Kenanga bercerita tentang apa yang dialaminya, orang tuanya pun langsung melapor. Atas laporan itu tersangka langsung diamankan pada Selasa (9/1) lalu.

Baca Juga:  Hampir Setiap Minggu Ada Pencabulan

“Ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Muara Badak. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera menindaklanjutinya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon saat ditemui di Polres Bontang, Kamis (11/1) kemarin.

Dikatakan dia, SAT merupakan warga Jalan Abdul Rasyid RT 12 Kelurahan Masjid Samarinda Seberang Kota Samarinda. Namun alamat domisilinya yakni di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kilometer 47, RT 01, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya memang di rumah korban,” ujarnya.

Awalnya, Rihard mengatakan kejadian persetubuhan tersebut dilakukan di Desember 2017. Dan kejadian yang pertama, korban maupun tersangka tidak ingat waktunya. Namun kejadian kedua terjadi pada 24 Desember 2017. “Kejadian pertama TKP-nya di rumah korban, jadi si korban dipangku oleh tersangka dan terjadi persetubuhan sambil korban dipangku,” ungkapnya.

Baca Juga:  UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

Sementara itu, kejadian kedua awalnya tersangka membonceng Kenanga dan Bunga yang masih SD kelas 1. Saat itu, keduanya dibonceng oleh tersangka menuju rumah tersangka. Kemudian keduanya langsung diajak ke kamar tersangka. Nah saat itu, Bunga digerayangi oleh tersangka dengan posisi celana sudah dilepaskan. Tetapi karena ingin menghindar, Bunga pura-pura ingin buang air kecil dan keluar dari kamar tersebut. Bunga memilih duduk di ruang tamu. “Sehingga di kamar hanya tinggal tersangka dan Kenanga yang akhirnya disetubuhi korban,” terang dia.

Saat Kenanga keluar dari kamar, Bunga melihat Kenanga sudah tidak menggunakan celana. Kala itu, korban tidak menangis.

Tersangka merupakan kuli bangunan yang sedang memperbaiki rumah Kenanga sejak November 2017 lalu. Sehingga, korban memang sudah dekat dengan tersangka. Tersangka sudah 4 tahun berpisah dengan istrinya dan hanya tinggal sendirian di rumahnya.

Baca Juga:  Lawan Pelaku Pencabulan dan Berhasil Lolos, Korban Alami Luka-luka

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 82 Ayat 1  Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1  KUH Pidana dan Pasal 292 KUHPidana. (mga)

Tags: cabulpedofil
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Piton 4,5 Meter Mangsa Ternak Warga

Next Post

Taat Pajak, KPC Raih Penghargaan Gubernur Kaltim

Related Posts

Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban
Bontang

Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

29 April 2026, 19:13
Terjadi 121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang Hingga September 2024
Bontang

UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

29 April 2026, 11:30
Pedofil Dijerat Pasal Berlapis
Breaking News

Pedofil Dijerat Pasal Berlapis

4 November 2017, 11:02
TRAGIS!!! Bukan Tiga Tapi Sinta Diperkosa Oleh Tujuh Orang
Breaking News

Hampir Setiap Minggu Ada Pencabulan

4 September 2017, 12:03
Kasus Perceraian di Kutim Meningkat
Breaking News

Kasus Perceraian di Kutim Meningkat

4 September 2017, 12:02
Lawan Pelaku Pencabulan dan Berhasil Lolos, Korban Alami Luka-luka
Bontang

Lawan Pelaku Pencabulan dan Berhasil Lolos, Korban Alami Luka-luka

25 Januari 2017, 13:02

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.