SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Agar memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas dokumen pencalonan yang masih kurang atau belum terpenuhi. Pasalnya bila dokumen-dokumen ini tidak terpenuhi, paslon terancam gugur dan gagal mengikuti pilgub.
Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelenggaraan menerangkan, pada masa pendaftaran lalu dokumen atau surat-surat yang dipersyaratkan dapat diwakili tanda terima dari instansi terkait. Namun pada masa perbaikan nanti, paslon diwajibkan menyerahkan dokumen atau surat aslinya.
“Misalnya surat pernyataan dari pengadilan niaga yang menyatakan tidak sedang dalam kondisi pailit. Lalu surat dari pengadilan negeri yang menerangkan tidak sedang terpidana. Pada saat pendaftaran surat-surat tersebut dianggap ada dengan tanda terima. Pada saat perbaikan nanti, paslon sudah wajib membawa surat pernyataan aslinya,” beber Rudiansyah, Senin (15/1) kemarin.
Kepada Metro Samarinda, dia menyebut kekurangan dokumen persyaratan dari setiap paslon ini terbilang bervariasi. Termasuk ada yang baru melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dalam bentuk fotokopi. Pada masa perbaikan, paslon bersangkutan harus menyertakan dokumen SKCK yang asli.
Selain dokumen asli yang mesti diserahkan, ada beberapa paslon yang mesti memperbaiki dokumennya. Rudiansyah menjelaskan, surat-surat asli yang dimaksud sejatinya sudah terbit. Namun mesti diulang pembuatannya karena ada kesalahan dalam input identitas.
“Jadi dia (calon, Red.) harus kembali lagi ke pengadilan negeri, kembali lagi ke pengadilan niaga, untuk memperbaiki suratnya,” terang dia.
Secara garis besar, kekurangan dalam pelampiran dokumen oleh para bakal paslon ini terbilang variatif. Jenis kekurangannya pun beragam. Dalam hal ini, semua calon belum dianggap seratus persen memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pencalonan.
Hasil penelitian berkas-berkas dokumen para bakal paslon ini akan diumumkan pada rapat pleno terbuka Rabu (17/1) besok. Pada masa perbaikan yang berlangsung Kamis (18/1) hingga Sabtu (20/1) mendatang, dokumen-dokumen ini harus terpenuhi. Apabila dalam tiga hari tersebut dokumen asli tidak diserahkan, paslon yang bersangkutan dinyatakan gugur dalam masa pendaftaran.
“Sebetulnya dokumen itu kan seharusnya sudah disiapkan dari awal. Jadi sudah risiko paslon untuk melengkapinya dalam waktu tiga hari tersebut,” tegas Rudiansyah.
Kondisi ini berbeda apabila salah satu calon tidak lulus dalam pemeriksaan kesehatan. Bila hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan salah satu calon dianggap tidak mampu menjadi kepala daerah, calon tersebut bisa diganti oleh koalisi partai yang mengusung. Hal ini sesuai PKPU Nomor 3 dan nomor 15 Tahun 2017.
“Dokumen-dokumen para calon merupakan sesuatu yang bisa diketahui sejak awal oleh partai. Berbeda dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang di luar kemampuan partai,” tandasnya. Adapun hasil pemeriksaan kesehatan akan diketahui pada Selasa (16/1) hari ini. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: