SAMARINDA – Dokumen-dokumen fotokopi mendominasi berkas persyaratan masing-masing bakal pasangan calon (paslon) dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Namun begitu, dalam beberapa jenis dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mewajibkan pelampiran dokumen asli, bukan hasil fotokopi.
Dalam rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon bakal paslon, Rabu (17/1) kemarin, terungkap bila dokumen-dokumen yang disetorkan masih didominasi fotokopi. Di antaranya dokumen surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan juga laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Masih ada yang berupa fotokopi. Karenanya kami mewajibkan para paslon untuk segera memperbaikinya di masa perbaikan,” kata Ketua KPU Kaltim M Taufik.
Dia menjelaskan, masa perbaikan dibuka sejak Kamis (18/1) hari ini hingga Sabtu (20/1) lusa. Apabila hingga hingga hari terakhir ada berkas pendaftaran yang belum lengkap atau tidak terpenuhi, bakal paslon akan langsung dinyatakan gugur. “Kalau lewat tiga hari, maka gugur tidak memenuhi syarat sebagai paslon,” tambahnya.
Dokumen-dokumen yang mesti diperbaiki tersebut bervariasi antara satu paslon dengan paslon lainnya. Di antaranya ada yang berupa surat-surat keterangan dari pengadilan bahwa calon tidak sedang terpidana, tidak sedang dalam kondisi pailit, dan tidak sedang dicabut hak politiknya. Surat-surat tersebut ada yang baru dilampirkan fotokopi atau tanda terimanya saja.
Di satu sisi, ada juga paslon yang sudah melengkapi dokumen yang asli. Namun karena ada kesalahan penulisan identitas, calon terkait harus membuatnya kembali pada instansi terkait. “Ada penulisan tanggal lahir yang salah,” jelas Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelenggaraan.
Selain dokumen-dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, kekurangan juga ditemukan dalam dokumen pembentukan tim kampanye. Pasalnya, ada struktur tim kampanye paslon yang belum dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota.
“Minimal untuk tim kampanye terstruktur hingga kabupaten/kota. Kami menyarankan agar tim ini dapat dibentuk sampai tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Sementara dari pemeriksaan kesehatan, semua calon dinyatakan memenuhi syarat. Artinya, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun hasil detail dari pemeriksaan kesehatan ini tidak diserahkan ke masing-masing paslon yang kemarin diwakili liason officer (LO) masing-masing.
“Kami hanya menyampaikan kesimpulan apakah paslon memenuhi syarat kesehatan atau tidak. Namun kami mempersilakan kepada masing-masing calon bila ingin mengetahui rekam mediknya secara detail, bisa meminta hasilnya kepada tim pemeriksa,” beber Rudiansyah.
Dia menerangkan, sejatinya masing-masing paslon telah mempersiapkan dokumen perbaikan yang dipersyaratkan. Namun karena belum masuk masa perbaikan, KPU masih belum bisa menerima dokumen-dokumen perbaikan tersebut. Baru pada hari ini hingga Sabtu besok, KPU bisa menerima dokumen perbaikan tersebut.
Persiapan perbaikan ini dibenarkan oleh tim pemenangan paslon, salah satunya dari pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat. Rusman Yaqub selaku ketua tim pemenangan paslon ini mengatakan, semua dokumen perbaikan sudah disiapkan. Hanya saja pihaknya terbentur dengan jadwal KPU yang harus sesuai dengan masa perbaikan.
“Jadi tidak boleh kami serahkan (dokumen perbaikan) sebelum tanggalnya. Tetapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sudah kami siapkan, jadi tinggal menunggu jadwal perbaikannya,” sebut Rusman. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: