SAMARINDA – Perlindungan terhadap hak-hak para buruh dan pekerja di Samarinda dinilai masih sangat lemah. Sehingga wajar bila masih ada masalah buru dan perusahaan yang kerap berakhir di meja hukum.
Seperti dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Fitria Alayidrus belum lama ini. Menurut dia, peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik hak dan kewajiban antara buruh dan perusahaan perlu dibuatkan oleh pemerintah dan legislatif.
Bila merujuk Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh dapat menyelesaikan masalah yang mereka miliki dengan membawanya ke jalur hukum atau pengadilan. Di sisi lain, perusahaan juga mempunyai hak memperkerjakan dan memberhentikan karyawan.
Untuk bisa membawa masalah buruh di meja pengadilan, setiap buruh berkewajiban memiliki membawa nama serikat buruh sebagai syarat dan legalitas hukum. Bila itu tidak ada, maka masalah buruh tidak bisa diselesaikan melalui meja hukum.
“Pemerintah memang menganjurkan pemberikan upah sesuai UMK (upah minimum kota, Red.). Namun, harus dilihat juga posisi perusahaan, jika ia tidak mampu bisa saja mengajukan PHK (pemutusan hubungan kerja, Red.),” kata Fitria.
Menurutnya, yang penting diperhatikan buruh atau pekerja saat memutuskan bergabung dengan suatu perusahaan yakni adanya kontrak kerja. Sebab kontrak kerja itu menjadi dasar hukum bagi buruh atau perusahaan ketika ada masalah di kemudian hari.
Karena tak sedikit dari para buruh yang bekerja di berbagai perusahaan di Kaltim tidak memiliki kontrak kerja. Akibatnya, ketika muncul masalah dan melakukan tuntutan hukum, buruh tidak memiliki pegangan yang kuat.
“Pekerja kita banyak yang berpikiran yang penting bekerja saja dulu. Itu dia kendalanya, karena wawasan kurang, sehingga pemahaman untuk memperjuangkan haknya juga kurang,” ujarnya.
Kata Fitria, dalam penerapan UMK, baik eksekutif maupun legislatif terbilang cukup dilematis. Pasalnya ketika pemerintah memaksakan semua perusahaan memberikan hak buruh sesuai UMK, dikhawatirkan perusahaan-perusahaan yang baru merintis usaha bisa bangkrut.
Bila itu terjadi, maka pemerintah daerah yang dirugikan. Begitupuan dengan masyarakat akan banyak yang menganggur karena perusahaan gulung tikar. Karenanya, mau tidak mau, pemerintah atau legislatif hanya bisa menjadi penengah.
“Untuk menentukan adilnya itu di pengadilan. Kita mau intervensi juga tidak bisa karena ini sudah masuk sektor swasta. Lembaga legislatif hanya bisa mediasi dan mengawasi,” pungkasnya. (*/dev)







