• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dokumen Paslon Didominasi Fotokopi

by BontangPost
18 Januari 2018, 11:34
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
BUTUH REVISI: LO utusan salah satu paslon menandatangani surat penerimaan hasil penelitian berkas pendaftaran Pilgub Kaltim 2018 di aula KPU Kaltim, Rabu (17/1) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

BUTUH REVISI: LO utusan salah satu paslon menandatangani surat penerimaan hasil penelitian berkas pendaftaran Pilgub Kaltim 2018 di aula KPU Kaltim, Rabu (17/1) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Dokumen-dokumen fotokopi mendominasi berkas persyaratan masing-masing bakal pasangan calon (paslon) dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Namun begitu, dalam beberapa jenis dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mewajibkan pelampiran dokumen asli, bukan hasil fotokopi.

Dalam rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon bakal paslon, Rabu (17/1) kemarin, terungkap bila dokumen-dokumen yang disetorkan masih didominasi fotokopi. Di antaranya dokumen surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan juga laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Masih ada yang berupa fotokopi. Karenanya kami mewajibkan para paslon untuk segera memperbaikinya di masa perbaikan,” kata Ketua KPU Kaltim M Taufik.

Dia menjelaskan, masa perbaikan dibuka sejak Kamis (18/1) hari ini hingga Sabtu (20/1) lusa. Apabila hingga hingga hari terakhir ada berkas pendaftaran yang belum lengkap atau tidak terpenuhi, bakal paslon akan langsung dinyatakan gugur. “Kalau lewat tiga hari, maka gugur tidak memenuhi syarat sebagai paslon,” tambahnya.

Baca Juga:  Sofyan-Nusyirwan ‘Bermain Catur’

Dokumen-dokumen yang mesti diperbaiki tersebut bervariasi antara satu paslon dengan paslon lainnya. Di antaranya ada yang berupa surat-surat keterangan dari pengadilan bahwa calon tidak sedang terpidana, tidak sedang dalam kondisi pailit, dan tidak sedang dicabut hak politiknya. Surat-surat tersebut ada yang baru dilampirkan fotokopi atau tanda terimanya saja.

Di satu sisi, ada juga paslon yang sudah melengkapi dokumen yang asli. Namun karena ada kesalahan penulisan identitas, calon terkait harus membuatnya kembali pada instansi terkait. “Ada penulisan tanggal lahir yang salah,” jelas Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim divisi teknis dan penyelenggaraan.

Selain dokumen-dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, kekurangan juga ditemukan dalam dokumen pembentukan tim kampanye. Pasalnya, ada struktur tim kampanye paslon yang belum dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pulau Bakungan Harus Dievaluasi 

“Minimal untuk tim kampanye terstruktur hingga kabupaten/kota. Kami menyarankan agar tim ini dapat dibentuk sampai tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Sementara dari pemeriksaan kesehatan, semua calon dinyatakan memenuhi syarat. Artinya, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun hasil detail dari pemeriksaan kesehatan ini tidak diserahkan ke masing-masing paslon yang kemarin diwakili liason officer (LO) masing-masing.

“Kami hanya menyampaikan kesimpulan apakah paslon memenuhi syarat kesehatan atau tidak. Namun kami mempersilakan kepada masing-masing calon bila ingin mengetahui rekam mediknya secara detail, bisa meminta hasilnya kepada tim pemeriksa,” beber Rudiansyah.

Dia menerangkan, sejatinya masing-masing paslon telah mempersiapkan dokumen perbaikan yang dipersyaratkan. Namun karena belum masuk masa perbaikan, KPU masih belum bisa menerima dokumen-dokumen perbaikan tersebut. Baru pada hari ini hingga Sabtu besok, KPU bisa menerima dokumen perbaikan tersebut.

Baca Juga:  Ada Paslon Bagi-Bagi Batik?

Persiapan perbaikan ini dibenarkan oleh tim pemenangan paslon, salah satunya dari pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat. Rusman Yaqub selaku ketua tim pemenangan paslon ini mengatakan, semua dokumen perbaikan sudah disiapkan. Hanya saja pihaknya terbentur dengan jadwal KPU yang harus sesuai dengan masa perbaikan.

“Jadi tidak boleh kami serahkan (dokumen perbaikan) sebelum tanggalnya. Tetapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sudah kami siapkan, jadi tinggal menunggu jadwal perbaikannya,” sebut Rusman. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dokumen PaslonkpuMetro Samarindapilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gangguan Pembangunan Sudah Selesai, BSB Dipastikan Tepat Waktu

Next Post

Sudah 80 Persen, Bergerak Awal Februari

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.