BONTANG – Laporan dugaan penipuan berkedok ibadah haji dan umrah yang dilaporkan oleh puluhan calon jemaah haji kepada Travel PT Hidayah Hasyid Oetama (H2O) hingga kini masih terus didalami pihak kepolisian Polres Bontang. Saat ini, jajaran Sat Reskrim Polres Bontang masih terus mengumpulkan barang bukti beserta para saksi lainnya.
“Mereka (jemaah, Red.) sudah membuat laporan penipuan ke kami. Pihak pengacara juga sudah datang ke Polres untuk memberi kejelasan,”ujar Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon.
Dijelaskan Rihard, pengacara H2O berujar jika saat ini Direktur H2O yang berada di Jakarta sudah ditahan oleh pihak kepolisian setempat. Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut, dia pun memberangkatkan anggotanya ke Jakarta. Setelah di kroscek, ternyata benar jika Direktur H2O tersebut sedang diproses akibat dugaan penipuan.
“Kasusnya sama. Hanya saja dia diproses karena laporan penipuan di Jakarta,” sebutnya Senin (22/1) lalu.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus Kata Rihard, diketahui jika travel H2O memiliki pengurus yang bertingkat dari pusat hingga ke daerah. Untuk di Bontang, sifatnya hanya perwakilan saja. Bahkan perwakilan yang di Bontang pun karena merasa ikut tertipu, mereka juga turut ikut membuat laporan penipuan di Polres Bontang.
Sehingga untuk menetapkan status tersangka, pihaknya masih harus lebih berhati-hati lagi serta harus memeriksa labih lanjut apakah perwakilan di Bontang juga ikut meraup keuntungan ataukah tidak. “Kami masih terus mendalami kasusnya,” jelasnya.
Diketahui, calon jamaah haji asal Bontang diduga tertipu sebuah agen travel, H2O. Jumlah korban sekitar 50 orang. Bahkan, salah seorang korban, Maulana rugi hingga ratusan juta rupiah. Duit tersebut telah disetornya pada 2012 lalu dan dijanjikan berangkat pada 1 September lalu. Tapi sayang, hingga sekarang tak ada tanda-tanda berangkat. Bahkan ada yang menunggu sejak 2014.
Modus yang dilakukan dengan cara membuat promo. Di mana calon haji ONH Plus yang ingin ke Tanah Suci menyetor Rp 55 juta- Rp 60 juta, atau setengah dari biaya yang semestinya dibayarkan. (bbg)







