SAMARINDA – Penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) menjadi salah satu kewajiban yang harus disampaikan setiap bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim 2018. Pasalnya, jika ada paslon yang tidak menyerahkan LPPDK tersebut, maka status kepersertaannya bisa didiskualifikasi atau dibatalkan.
“LPPDK itu batas akhir pelaporannya tanggal 24 Juni. Dilaporkan setelah selesai kampanye. Jika laporan tidak disampaikan setelah melewati batas waktu itu, maka paslon bisa didiskualifikasi,” kata Pengurus Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Yunus Tete Konde, Senin (5/2) kemarin.
Yunus menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Intinya dalam aturan itu disebutkan, terlambat atau tidak melaporkan bisa didiskualifikasi paslon gubernur dan wakil gubernur. Itu dilaporkan setelah kampanye atau sebelum pemilihan. Karena harus dilaporkan sebelum pemilihan, maka KPU dapat memberikan sanksi diskualifikasi,” ujarnya.
Karena itu, Yunus menyarankan, setiap tim paslon sebaiknya sudah melakukan dokumentasi pendapatan dan pengeluran sebelum dan sesudah kampanye. Pasalnya, LPPDK akan dicek KPU dengan menggandeng sejumlah akuntan profesional.
“Sudah harus mulai didokumentasi pendapatan dan pengeluaran dari sekarang. Tiap paslon menunjuk tim khusus yang mendokumentasikannya. Jadi nanti mudah melaporkan LPPDK itu pada KPU,” sarannya.
Soal sumbangan dana kampanye, tambah dia, bisa berasal dari perseorangan, partai politik, badan hukum atau kelompok, dan paslon. Dari masing-masing sumber pendanaan kampanye tersebut memiliki batasan jumlah sumbangan. Sehingga, jika sumbangan melampau batas yang sudah ditentukan, maka kelebihannya disetorkan pada negara.
”Batas sumbangan dari perseorangan Rp 75 juta, partai politik dan badan hukum atau kelompok Rp 750 juta, dan paslon tidak dibatasi. Jika melebihi ketentuan itu, maka paslon wajib menyetorkan kelebihan itu pada kas negara,” ungkapnya.
Mekanisme pelaporan kelebihan sumbangan ini disampaikan terlebih dulu pada KPU Kaltim. Seandainya ditemukan kelebihan sumbangan dari donatur kampanye, maka KPU akan mengonfirmasi, kemudian kelebihannya disetorkan pada kas negara.
“Penyumbang atau donatur itu tidak disanksi jika menyumbang dana melebihi ketentuan. Tapi KPU harus mengingatkan pada setiap paslon, agar kelebihan sumbangan tidak dipakai untuk operasional kampanye,” katanya.
Dia mengingatkan, walaupun setiap paslon tidak memiliki batasan jumlah sumbangan dana kampanye, tapi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah tercantum jumlah kekayaan masing-masing paslon. Jika sumbangan atau pengeluaran paslon melebihi LHKPN, KPU bisa saja mempertanyakannya.
“Makanya identitas penyumpang itu jelas, baik alamat, nama, nomor telephon, wajib pajak, dan usaha atau pekerjaan. Sehingga semua penyumbang harus jelas sejak awal, termasuk sumbangan paslon yang tidak boleh melebihi LHKPN yang telah dilaporkan,” imbuhnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: