SANGATTA – Dari hasil kesepakatan, permasalahan pungutan parkir di Pasar Induk Sangatta (PIS) untuk sementara dikesampingkan. Salah satu alasannya, karena pihaknya tengah membicarakan masalah aturan menganai parkir dalam pasar tersebut. Kemungkinan, pungutan dalam parkir tersebut akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Setelah rampung, baru pungutan parkir PIS kembali dijalankan.
“Memang Perdanya sudah ada. Tetapi kami butuh turunan. Karena Perda masih membicarakan besaran pungutan saja. Seperti motor Rp 1000 dan mobil Rp 2 ribu. Sedangkan siapa yang mengelola, jika tidak bayar apa sanksinya dan lainnya tidak ada. Makanya diperlukan turunan untuk menjelaskan itu semua. Jadi masalah PIS ini kami kesampingkan dulu. Lagian, aktifitas pungutan juga sudah dihentikan,” ujar Kabid Darat Dinas Perhubungan, Failu.
Saat ini, pihaknya hanya fokus menyorot masalah parkir liar yang menggunakan jalan sebagai wadah parkir. Karena secara aturan jelas, penggunaan jalan sebagai tempat parkir sudah menyalahi aturan. Sebab, jalan merupakan fasilitas umum dan tentunya akan menyebabkan kemacetan. Tidak kalah penting, akan menciptakan kemacetan dan kecelakaan.
“Pasti kami akan pilah semuanya. Mana yang bisa digunakan tempat parkir dan mana yang tidak. Jika tidak pada tempatnya, maka kami akan tertibkan,” katanya.
Sedangkan di beberapa lokasi seperti tempat wisata, swalayan, bank, dan beberapa tempat lainnya juga turut menjadi perhatian serius bagi Dishub. Kesemuanya, akan dimasukkan dalam Perbup seperti halnya pungutan di PIS. Karena semua itu diperlukan aturan yang jelas sebelum dilakukan pungutan.
“Kami akan tetap bicarakan semuanya. Karena ini masih dalam tahap awal, kami belum bisa apa-apa. Kami juga masih mencari siapa yang lebih berhak untuk mengawal aturan itu. Kalau kami dipinta, kami akan lakukan,” ucap Failu
Sebelumnya, sebagian warga Sangatta Utara meminta kepada pemerintah maupun masyarakat untuk tidak mempermasalahkan secara berlebihan tentang ormas yang melakukan pungutan di PIS. Sebab, pungutan tersebut, merupaka inisiatif dan kreatif dari salah satu ormas. Seharusnya, usaha tersebut laik diberikan apresiasi. Karena dengan pungutan tersebut akan dapat menambah PAD bagi Kutim. Karenanya, yang paling laik disorot ialah pungutan liar yang menggunakan jalan sebagai wadah. Juga dibeberapa tempat seperti toko, bank, dan tempat wisata yang pungutannya melebihi dari aturan yang ada. (dy)







