• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Yusril Resmi Daftarkan Gugatan

by M Zulfikar Akbar
10 Februari 2018, 08:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Yusril Ihza Mahendra. (POLBIS)

Yusril Ihza Mahendra. (POLBIS)

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, resmi mendaftarkan tiga objek gugatan terhadap tiga SK Gubernur Kalsel ke PTUN Banjarmasin, Jumat (9/2). PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk melawan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang mencabut IUP operasi produksi batubara milik tiga anak perusahaan PT SILO Group di Kabupaten Kotabaru.

Yusril Ihza Mahendra datang bersama delapan orang anggota timnya. Mereka ditemani oleh tiga orang petinggi PT SILO dan Masyarakat Peduli Investasi asal Kabupaten Kotabaru. Yusril menduga keputusan Sahbirin Noor itu karena suruhan perusahaan tambang lain yang ingin mencaplok tiga objek IUP milik PT SILO Group. Namun, Yusril mengunci mulut perihal siapa nama perusahaan yang dimaksud.

Baca Juga:  Faktor Kesehatan, Abu Bakar Ba’asyir Bisa Bebas Pekan Depan

“Ada tekanan ke PT SILO, ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini, kami siap ke Banjarmasin lagi untuk memastikan gugatan berjalan clear,” ujar Yusril Ihza Mahendra di sela pendaftaran gugatan ke PTUN Banjarmasin.

Menurut Yusril, alasan Sahbirin Noor bahwa pencabutan IUP karena desakan warga yang menolak pertambangan batubara, itu tidak berdasarkan hukum. “PT SILO belum menambang,” dia berkata.

Asal tahu saja, Gubernur Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018. Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga:  Gubernur Kalsel Naikan Gaji Guru Honorer

Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur. Adapun ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Ahkmad Fiddayeen, mengatakan siap meladeni gugatan Yusril dan PT SILO. Namun, dia belum mau berkomentar detail ihwal peluru apa yang akan digunakan mematahkan gugatan tersebut. Sebab, Akhmad, belum tahu materi gugatan atas keberatan tiga SK pencabutan IUP OP milik anak usaha PT SILO. “Kami hadapi apa yang mereka gugat,” ujar dia.

Baca Juga:  Ismail Yusanto: Yusril Masih Kuasa Hukum HTI

Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin, Abdul Wahab, mengatakan materi gugatan PT SILO mesti melalui panitera untuk kemudian diteruskan ke persidangan. Menurut Abdul, panitera butuh waktu selama enam hari memeriksa kelengkapan berkas gugatan.

Apabila berkas lengkah, PTUN bisa menentukan panitera pengganti dan susunan majelis hakim yang menyidangkan materi gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel. Adapun proses perdana persidangan palin cepat satu minggu setelah berkas diterima panitera pengganti.

“Hari ini kan masuk, ditandatangani panitera, lalu diserahkan ke ketua PTUN. Kalau syarat formalnya lengkap, langsung lolos proses, langsung ditetapkan majelisnya. Setelah itu dikembalikan sini kan (panitera muda), lalu dintunjuk panitera pengganti,” kata Abdul Wahab. (kum)

Tags: batubaragubernur kalselyusril ihza mahendra
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Dia 7 Makanan yang Bikin Wajah Terbebas dari Jerawat

Next Post

Kalsel Tolak Impor Beras

Related Posts

Gubernur Kalsel Naikan Gaji Guru Honorer
Nasional

Gubernur Kalsel Naikan Gaji Guru Honorer

24 Januari 2019, 19:00
Faktor Kesehatan, Abu Bakar Ba’asyir Bisa Bebas Pekan Depan
Nasional

Faktor Kesehatan, Abu Bakar Ba’asyir Bisa Bebas Pekan Depan

19 Januari 2019, 13:20
Yusril Ihza Mahendra Dapat Jatah Menteri?
Breaking News

Ismail Yusanto: Yusril Masih Kuasa Hukum HTI

7 November 2018, 13:10

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.