• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Faktor Kesehatan, Abu Bakar Ba’asyir Bisa Bebas Pekan Depan

by M Zulfikar Akbar
19 Januari 2019, 13:20
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bisa mengakhiri masa hukuman lebih cepat. Itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membebaskan ustaz asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Dengan demikian, Ba’asyir hanya menjalani kurungan selama sembilan tahun dari hukuman penjara 15 tahun yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jokowi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selain usinya yang sudah mencapai 81 tahun, kondisi kesehatannya juga terus mengalami penurunan. “Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut kemarin (18/1).

Mantan Walikota Solo itu menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang cepat. Namun sudah melalui pertimbangan yang matang. Termasuk mempertimbangkan aspek hukum dan keamanannya. “Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril,” imbuhnya.

Guna memuluskan niatan itu, Presiden Jokowi mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf Amin Yusril Izha Mahendra untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat kemarin. “Semua pembicaraan dengan Ba’asyir dilaporkan ke Jokowi, sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Ba’asyir dari penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi Larang Mudik, Luhut: Efektif Mulai Jumat

Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbang matang. Termasuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Sebab, saat ini, usia Ba’asyir sudah 81 tahun. Di sisi lain, kondisi kesehatannya pun semakin menurun. ”Sudah saatnya Ba’asyir menjalani  pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan,” ujarnya. Mantan Menteri Kehakiman itu pun menyebut, sudah tidak ada hambatan lagi untuk membeaskan Ba’asyir.

Saat ini, pihaknya tinggal membereskan administrasi pidana Ba’asyir di Lapas Teroris Gunung Sindur. Kemudian membereskan barang-barang pribadi milik Ba’asyir. Setelah bebas, Baasyir direncanakan akan pulang ke Solo dan akan tinggal bersama putranya yang bernama Abdul Rahim Ba’asyir. Pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan memastikan bahwa tidak ada syarat khusus yang diberikan istana kepada Ba’asyir.

Sebab, sejak awal, Baasyir tidak bersedia apabila harus bebas dengan syarat. ”Kalau mau bersyarat, ya sudah dari kemarin-kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi. Seperti diketahui, isu pembebasan Baasyir terus tarik ulur. Saat pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu menjalani pengobatan Februari 2018 lalu, wacana pembebasan juga muncul. Namun saat itu, Baasyir enggan mengajukan grasi karena menolak mengaku bersalah.

Baca Juga:  Remisi Susrama Mirip Kasus Munir, Kebijakan Hukum Jokowi Dinilai Makin Tidak Jelas

Michdan juga menegaskan, tidak ada deal terkait politik yang disepakati dalam komunikasi antara Yusril dengan Ba’asyir. “Nggak ada. Saya ada di situ saat komunikasi, saya bersama Pak Yusril dengan pimpinan lapas,” kata dia. Lantas, bagaimana jika isu tersebut dimanfaatkan Jokowi untuk pilpres? Michdan enggan berbicara banyak. Dia menolak untuk mengait-ngaitkannya. “Ya kan nggak ada hubungannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Rahim Ba’asyir mengakui bahwa dirinya mendapat kabar pembebasan ayahnya dari Yusril. ”Jadi, beliau yang datang bersamaan dengan beliau membesuk dan juga khotbah di masjid lapas,” terang dia. Lewat kesempatan itu pula, Yusril menyampaikan, usaha yang selama ini dilakukan untuk kebaikan Ba’asyir berbuah hasil. ”Dan presiden sudah menyetujui bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan,” tambahnya.

Baca Juga:  Yusril Resmi Daftarkan Gugatan

Abdul Rahim juga menyebutkan, salah satu landasan presiden membebaskan ayahnya berkaitan dengan kemanusiaan. ”Karena kondisi beliau yang sudah tua dan umur,” terang dia. ”Tanpa syarat apapun, bebas murni di rumah,” sambungnya. Meski belum tahu pasti kapan ayahnya akan keluar dari Lapas Teroris Gunung Sindur, dia menyebut pembebasan bisa jadi dalam waktu dekat. ”Bisa jadi Senin atau Selasa,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjenpas Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami juga belum bisa menyampaikan keterangan. ”Saya pastikan dulu njih,” ungkap dia singkat. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menolak berkomentar. Ketika ditanyai hal itu, dia hanya mengangkat kedua tangannya. (far/syn/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: abu bakar baasyirbebas penjarajoko widodoyusril ihza mahendra
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Target Penerima KIP 17,9 Juta Siswa

Next Post

Rawat Inap, Peserta BPJS Hanya Boleh Naik Satu Kelas

Related Posts

Soal Strategi Ofensif, Jokowi: Masa 4 Tahun Suruh Diam Saja
Nasional

Jokowi: Masyarakat Harus Lebih Aktif Menyampaikan Kritik

9 Februari 2021, 09:00
Lokasi Calon Ibu Kota Berbukit-bukit, Jokowi: Arsiteknya Pasti Senang
Nasional

Jokowi Semakin Berjarak dengan Rakyat

22 Oktober 2020, 08:53
Instruksi Presiden, Pelanggar Protokol Kesehatan Pasti Disanksi
Nasional

Instruksi Presiden, Pelanggar Protokol Kesehatan Pasti Disanksi

6 Agustus 2020, 13:30
Petugas pelayanan BPJS Kesehatan melayani peserta. (IDHAM AMA/FAJAR/Jawa Pos Group)
Nasional

Iuran BPJS, Dibatalkan MA, Dinaikkan Jokowi Lewat Perpres

13 Mei 2020, 16:30
Jumlah Penduduk IKN Diprediksi Dua Kali Lipat dari Estimasi
Kaltim

Kaltim Tetap Ibu Kota Negara Baru, Pemindahan Tak Berdampak Perpres Tata Ruang Jakarta

12 Mei 2020, 17:00
Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar
Nasional

THR Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 T untuk ASN Hingga TNI/Polri

12 Mei 2020, 04:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.