BALIKPAPAN – Masyarakat kini bisa membayar pajak tahunan kendaraan bermotor (Ranmor) melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Ini adalah inovasi pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) untuk memudahkan wajib pajak (WP).
Pembayaran online tersebut, sementara bisa dilakukan di ATM BNI dan Bankaltim. “WP tinggal datang ke ATM, tak perlu ke kantor Samsat lagi,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Arief Prapto, Kamis (12/1).
Pajak tahunan tersebut akan menjadi satu dengan biaya administrasi pengesahan STNK. WP tinggal datang ke ATM kemudian mengikuti langkah-langkah, dengan memilih awal, menu layanan umum kemudian pembayaran Samsat, (lihat grafis).
Setelah mendapatkan struk, tinggal datang ke kantor Samsat terdekat untuk cap pengesahan pada STNK. “Struk jangan sampai hilang,” tuturnya. Masyarakat ketika tidak sempat, bisa pula mendokumentasikan foto struk tersebut untuk arsip.
Sebab, khawatir tinta pada struk ATM pudar. “Kalau bisa segera dibawa ke Samsat sekalian STNK-nya,” kata mantan Kapolresta Samarinda ini.
Perwira melati tiga ini mencontohkan, ketika WP sedang berada di Jakarta, kemudian STNK-nya akan jatuh tempo, tinggal mencari ATM untuk membayar. Asalkan, STNK terdaftar di Kaltim dan Kaltara.
“Nanti saat kembali, baru disahkan dengan bawa struk atm,” urainya. Layanan E-Samsat tersebut, menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin yang dikonfirmasi terpisah, guna meminimalisasi aktivitas pungutan liar.
“Selain itu, transaksi keuangan langsung melalui bank/atm. Ini jadi semakin mudah,” ujar Safaruddin yang sempat memantau pelayanan Samsat di Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan. (aim/rsh/k18)
Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui ATM BNI dan Bankaltim:
- Melalui mesin ATM memilih menu layanan umum dan menu pembayaran Samsat serta memasukkan didahului kode wilayah (daftar kode wilayah ada pada menu ATM) lalu diikuti kode bayar 10 angka.
Contoh: KT 1234 ABC # 1234 A=01, B= 02, C=03
Pada entry layar ATM 1234 01 02 03
- ATM akan melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor ke server Samsat.
- Pada layar akan menampilkan data kendaraan yang dimaksud beserta jumlah nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
- Jika wajib pajak setuju dengan informasi yang ditampilkan, maka pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran.
- Jika proses pembayaran selesai dan dinyatakan berhasil maka mesin ATM otomatis mengeluarkan bukti pembayaran sukses berupa struk.
- Wajib pajak menukarkan struk pembayaran di kantor Samsat terdekat, dengan melengkapi syarat, membawa STNK untuk disahkan petugas.
Daftar Konversi Kode Alfabet:
A=01 B=02 C=03 D=04 E=05 F=06 G=07 H=08 I=09 J=10 K=11 L=12 M=13 N=14 O=15 P=16 Q=17 R=18 S=19 T=20 U=21 V=22 W=23 X=24 Y=25 Z=26
Sumber: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: