JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (12/1). Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rizieq dicecar 22 pertanyaan terkait ucapan dia dalam sebuah video yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq mengaku dia lebih banyak memamparkan soal isi tesisnya yang berjudul “Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia”.
“Ceramah-ceramah saya soal Pancasila didasarkan pada tesis ilmiah saya,” ujar Rizieq di Mapolda Jawa Barat, kemarin.
Ia pun mengaku barang bukti berupa video itu tidak sesuai dengan yang asli. Video tersebut diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu, Kota Bandung, tahun 2011. Seharusnya, ia tambahkan, penyidik memperlihatkan video yang utuh. Menurut Rizieq video aslinya berdurasi lebih dari dua jam.
“Harusnya seperti saya menjadi saksi ahli di kasus Ahok, penyidik memperlihatkan video yang utuh,” kata dia.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan mengatakan selama proses penyidikan Rizieq tidak mengakui ucapannya yang ada di dalam video. “Yang bersangkutan tidak mengakui itu perkataanya, dia bilang bisa saja itu diedit,” ujar Anton.(net)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: