SEKDA Irawansyah mewakili Pemkab Kutim cukup geram melihat ulah warga yang membunuh Orang Utan yang terjadi di Taman Nasional Kutai (TNK) Kecamatan Teluk Pandan pekan lalu.
Dirinya meminta pelaku dihukum seberat mungkin. Sesuai dengan perbuatannya masing masing. Baik yang sudah mengerti maupun tidak tentang larangan membunuh hewan dilindungi.
“Kami sangat apresiasi Polres Kutim karena sudah berhasil menangkap tersangka,” ujar Sekda Irawansyah.
Saking kesalnya, dirinya menawarkan para pemilik kebun untuk membuat aduan kerusakan kebun yang disebabkan oleh orang utan. Pemkab siap untuk memberikan uang ganti rugi kepada mereka. Asal, tidak menyakiti orang utan yang berada di sekitar perkebunan.
“Laporkan kepada pemerintah. Kita siap ganti kerusakan itu. Asal orang utan aman, tidak dibunuh, ditembak, dan lainnya,” pintanya.
Selain memberikan jaminan tersebut, pihaknya juga mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berbuat buruk kepada hewan dilindungi.
“Kami berikan penyuluhan kepada pemilik kebun. Kebun terjaga, hewan terjaga. Kalau melukai apalagi membunuh, maka Ini akan kerugian bagi masyarakat sendiri. Kan di penjara,” katanya.
Kedepan, tak ada lagi kasus serupa yang merugikan orang utan. TNK juga diminta tegas terhadap permasalahan ini. Bagi mereka yang merusak hutan dan mengganggu binatang segera diberikan teguran keras.
“TNK dilarang berkebun. Kecuali kawasan enclave. Intinya kami tak ingin kasus ini terulang kembali,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: