SANGATTA- Motor milik Agus warga Jalan Loa Mali SMK Hasanuddin RT 02 Desa Sangatta langsung disikat maling. Padahal, kendaraan roda dua tersebut berada di halaman rumah dan dalam keadaan terkunci setang.
Pelakunya bernama Yazit Basofi, (20)warga Dan Longlok Baru RT. 03 Desa Salut Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, sesuai kartu identitas. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa ,(20/2) sekira pukul 05,00 Wita di parkiran Rumah Gang Seroni Desa Sangatta Utara tempat korban menginap.
Ditangan pelaku, Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa roda dua Jenis Honda Scoopy dengan nomo polisi KT 2811 RBE, satu unit HP merk OPPO warna hitam milik korban, dan selembar surat keterangan kendaraan.
Dikatakan Kapolsek Sangatta Utara Iptu Selamet Riyadi, kejadian bermula pada hari Senin (19/2) sekira pukul 21.00 Wita, korban pengadu jika motor miliknya hilang saat di parkir di halaman rumah.
Mendapatkan kabar tersebut, unit Reskrim Polsek Sangatta melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke Bengalon. Kemudian pihaknya melakukan pengejaran sambil menghubungi Unit Reskrim Bengalon untuk membantu pengejaran pelaku.
“Akhirnya kerja sama membuahkan hasil dan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan,” ujar Kapolsek Riyadi.
Kerugian materiil ditaksir sekira Rp 18 juta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami masi mendalami lagi. Apalah masih ada korban lain. Juga mendalami apakah ini kali pertama atau sudah yang kesekian kalinya,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: