• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Zonasi Kampanye Berlaku di Kabupaten dan Kota 

by BontangPost
23 Februari 2018, 11:32
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Mohammad Syamsul Hadi(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Mohammad Syamsul Hadi(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan tetap memberlakukan sistem zonasi dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Benua Etam. Sistem zonasi diberlakukan untuk memudahkan pengamanan dan pengawasan kampanye pasangan calon (paslon), baik oleh aparat kepolisian maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Namun aturan tersebut hanya diberlakukan di kabupaten/kota yang memerlukan pengaturan kampanye. Sedangkan di provinsi tidak diberlakukan zonasi. Pasalnya seluruh pelaksanaan kampanye dilakukan di kabupaten/kota, sehingga yang bisa mengaturnya adalah KPU di daerah.

“Kami tidak mengatur sistem zonasi di provinsi. Tetapi bagi kabupaten/kota yang ingin menerapkannya boleh saja. Apabila diperlukan untuk memudahkan pengaturan kampanye, boleh saja diterapkan sistem zonasi,” kata Komisioner KPU Kaltim, Mohammad Syaiful Hadi, belum lama ini.

Baca Juga:  Dukungan Terus Bertambah

Penerapan aturan zonasi bisa dilakukan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan kota yang memiliki potensi terjadinya benturan waktu dan tempat kampanye. Sistem zonasi juga diperlukan apabila paslon melakukan kampanye dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.

“Jika massa yang hadir banyak, kepolisian harus mengamankannya. Waktu dan tempat kampanye diatur, sehingga nanti lebih tertib pelaksanaannya. Maka inilah pentingnya sistem zonasi di tingkat kabupaten/kota,” katanya.

Seandainya KPU di kabupaten/kota tidak menerapkan sistem zonasi, bisa saja terjadi benturan kegiatan kampanye antara satu paslon dengan paslon lain. Selain itu, kampanye dalam satu lokasi yang sama, dapat menimbulkan konflik antar pendukung.

“Nanti akan ada kampanye dalam bentuk tatap muka, dialog, dan pertemuan langsung dengan masyarakat. Itu semua kapan saja bisa dilakukan paslon. Tetapi rapat umum, jumlah massanya besar, sehingga harus diatur melalui sistem zonasi,” katanya.

Baca Juga:  Lembaga Penyiaran Jangan Terjebak

Pelaksanaan rapat umum dalam satu daerah yang sama, sangat dilarang dalam aturan KPU. Selain itu, kepolisian juga tidak akan memperbolehkan karena sangat besar potensi konflik dan benturan antar kelompok.

“Satu paslon maksimal hanya dua kali melakukan rapat umum di kabupaten/kota. Paslon bisa memilih sendiri tempat mana yang ingin digunakan untuk rapat umum. Jika di hari yang sama, dua paslon melakukan rapat umum, jauh-jauh hari sebelum kampanye, jadwal harus disampaikan pada KPU,” ujarnya.

Selain rapat umum, pertemuan tim sukses dengan masyarakat pemilih juga akan dilaksanakan di desa, kecamatan, kota, dan kabupaten. Kampanye yang demikian berpotensi menimbulkan benturan dan saling jegal antar satu tim dengan tim yang lain.

Baca Juga:  12 Parpol Lama Diverifikasi Faktual

Maka dari itu, KPU menekankan perlu ada pengawasan dan pengamanan, baik dari kepolisian, Bawaslu, maupun dari pegiat pemilu. Salah satu alat untuk memudahkan hal tersebut adalah dengan mengacu pada jadwal kampanye paslon dan tim sukses.

Karena itu, dirinya berharap pada seluruh tim sukses dan paslon segera menyampaikan jadwal kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, jadwal harus disampaikan pada KPU.

“Dalam aturan KPU sudah ditegaskan, palson harus terlebih dahulu memberikan jadwal kampanye pada kami. Karena dari jadwal itu kami bisa mengatur dan mengoordinasikan pengawasan dan pengamanan,” tuturnya. (*/um)

Tags: Kampanyekpupilgub kaltim 2018Zonasi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gubernur Ingin Kaltim Punya SDM Berdaya Saing Global 

Next Post

10 Bulan Hidup Tanpa Gaji

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.