SAMARINDA – Anggota Komisioner Panwaslu Balikpapan, Jumiko, akhirnya diberhentikan sementara oleh Bawaslu Kaltim. Keputusan tersebut diambil setelah bersangkutan ditahan pihak kejaksaan. Jumiko diduga melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah tahun 2014-2015.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat internal bersama komisioner lainnya, Kamis (8/3) kemarin. Tindakan tersebut diambil dengan tujuan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum di pengadilan.
“Sejak hari ini (kemarin, Red.) kami menetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara dari keanggotaan Panwaslu Balikpapan. Setelah ini, akan ada langkah lebih lanjut dari Bawaslu untuk menentukan status yang bersangkutan di Panwaslu,” katanya.
Setelah pemberhentian sementara tersebut, lanjut dia, Bawaslu akan segera menyampaikan laporan ke Bawaslu RI dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah laporan diproses, akan ada keputusan lanjutan terkait status Jumiko sebagai anggota Panwaslu Balikpapan.
Ia menegaskan, pemberhentian secara tetap dari keanggotaan Panwaslu bisa saja diambil. Mekanismenya, Bawaslu provinsi menyampaikan laporan pada Bawaslu RI, bahwa yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalankan tugas sebagai anggota Panwaslu.
“Maksimal tiga bulan berhalangan tetap, yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tetap. Nanti Bawaslu RI dan DKPP yang akan memberhentikannya. Bisa saja yang bersangkutan diberhentikan secara tetap sebelum tiga bulan, tetapi kami belum bisa mengambil langkah itu,” ujar Saipul.
Pemberhentian secara tetap juga bisa diambil Bawaslu RI dan DKPP, jika Kejaksaan menetapkan Jumiko dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, terbuka kemungkinan untuk melakukan pergantian antar waktu.
“Kalau nanti dinyatakan sebagai terdakwa atau tiga bulan tidak lagi bisa menjalankan tugas, maka langkah pemberhentian secara tetap akan kami lakukan. Tetapi ini masih menunggu proses hukum dan hasil konsultasi dengan Bawaslu RI,” ucapnya.
Demi menstabilkan kinerja Panwaslu Balikpapan, Divisi Pengawasan yang dipegang Jumiko, dialihkan pada Ketua Panwaslu. “Karena divisi ini menjadi unsur utama dalam pemilu, jadi harus segera diambil alih anggota yang lain,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmad Aziz mengatakan, setelah Jumiko ditahan kejaksaan, pihaknya mengambil langkah cepat dengan melakukan pembagian tugas di internal Panwaslu.
“Divisi yang dipegang pak Jumiko, diserahkan pada saya. Sedangkan pengawasan di wilayah kecamatan, kami upayakan berbagi tugas dengan anggota komisioner lain, masing-masing mengawasi tiga kecamatan,” ungkapnya.
Selain melakukan pembagian tugas, demi tetap memaksimalkan kinerja pengawasan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, dirinya akan meningkatkan kinerja pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Meski pak Jumiko tidak lagi bisa menjalankan tugas, saya akan dibantu pegawai dan Panwascam. Kami akan tetap bekerja seperti biasa, walaupun terjadi penambahan tugas, tetapi kami upayakan tetap menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Sehari sebelumnya, Jumiko ditahan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2014/2015 senilai Rp 969 juta. Jumiko ditahan bersama dua pegawai Panwaslu lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: