Keterampilan wartawan peserta uji kompetensi wartawan (UKW) benar-benar diasah oleh para penguji Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS). Mulai dari menyusun berbagai perencanaan liputan hingga menyuntingnya di bawah tekanan deadline.
DIRHAN, Samarinda
TERHITUNG 30-31 Oktober lalu, pikiran wartawan peserta UKW dari jenjang muda, madya, dan utama disita sepenuhnya untuk fokus mengerjakan setiap mata ujian yang diberikan para penguji.
Sebelum mengikuti mata ujian di masing-masing jejang, mulai wartawan muda, madya, dan utama terlebih dahulu mengikuti rapat perencanaan redaksi. Rapat ini menjadi jenjang awal dimulainya proses UKW.
Di rapat ini peserta dibagi menjadi empat kategori yakni wartawan, redaktur, redaktur pelaksana (redpel), dan pimpinan redaksi (pimred). Setiap jenjang dibagi dalam beberapa desk liputan.
Menariknya, sejak proses rapat redaksi hingga penyusunan perencanaan liputan mendapatkan penilaian dari penguji. Tak pelak, hampir semua peserta UKW berlomba-lomba menyampaikan argumen dan ide terbaiknya dalam rapat tersebut.
Penulis sendiri pada rapat itu ditunjuk menjadi koordinator dan redaktur untuk desk liputan ekonomi dan membawahi tiga orang wartawan muda. Rapat yang berlangsung selama 60 menit itu, mulai wartawan muda, madya, dan utama diminta menyusun perencanaan liputan dan mempresentasikannya.
Selepas itu, para penguji melakukan evaluasi. Tak hanya itu, di masing-masing jenjang juga dievaluasi untuk mengukur kemampuan para wartawan. Terutama dalam menyusun, mengkoordinir, dan melaksanakan tugas liputan.
Bagi peserta, setiap waktu yang ada wajib dimanfaatkan sebaik mungkin. Selain harus menyelesaikan mata ujian yang padat, waktu yang diberikan juga terbilang juga cukup singkat. Untuk setiap mata ujian, waktu yang diberikan maksimal 60 menit.
Namun untuk beberapa mata ujian bahkan hanya diberikan waktu 35 menit. Otak peserta juga semakin diajak berpikir taktis, karena waktu yang diberikan itu sudah termasuk untuk menyampaikan presentasi atas tugas yang sudah diberikan kepada penguji.
Penulis yang tergabung dalam jejang madya mengikuti sebanyak delapan mata ujian. Mulai dari materi ujian mengidentifikasi dan koordinasi liputan, analisis bahan liputan acara terjadwal, dan merencanakan liputan investigasi.
Selain itu, ada juga meteri menulis feature, menyunting berita, merancang isi rubrik, serta membangun dan memelihara jaringan. Khusus di materi terakhir ini, banyak di antara para peserta yang dibuat jantungnya berpacu cepat.
Bagaimana tidak, di materi ujian itu, setiap peserta dari jenjang muda, madya, dan utama diminta menuliskan 15 sampai 20 kontak narasumber. Selanjutnya, penguji akan meminta peserta menunjuk narasumber secara acak untuk ditelepon.
Mata ujian ini ditujukan untuk mengukur kemampuan jejaring setiap wartawan kepada narasumber. Tak sedikit dari peserta harus memutar otak untuk menghubungi narasumber. Sebab, beberapa dari narasumber ketika ditelepon tidak langsung merespon.
Seperti penulis, dari lima narasumber yang diminta ditelepon, dua di antara narasumber tidak langsung merespon. Menariknya lagi, banyak dan sedikitnya narasumber yang merespon telepon juga menjadi penilaian tersendiri bagi para penguji.
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menerangkan, sederet mata ujian itu sengaja dirumuskan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, serta menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
Selain itu, dari ujian itu, Dewan Pers ingin menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
“Dari ujian itu, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” kata Djauhar yang juga turun menjadi penguji dalam UKW tersebut.
Ia menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi wartawan sebagai follow up dari standardisasi Perusahaan Pers yang dicanangkan pada Piagam Palembang pada 9 Februari 2010, Dewan Pers menjadikan UKW sebagai program yang mulai dilaksanakan sejak 2011.
“Bagi wartawan yang mengikuti UKW, Dewan Pers memberikan pengakuan berupa sertifikat tanda kompetensi sesuai jenjangnya,” tandasnya.
Sebelumnya, setiap wartawan yang dilibatkan menjadi peserta UKW LPDS wajib menyerahkan beberapa persyaratan antara lain, menyerahkan tiga bukti karya tulis selama tiga bulan terakhir sebelum UKW dilaksanakan, bukti sertifikat perusahaan pers, tulisan feature, dan surat tugas dari perusahaan.
Bagi mereka yang telah mengikuti UKW sebelumnya, baik melalui LPDS maupun oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wajib menyerahkan foto kopi bukti UKW sesuai jenjang yang telah diikuti. (*)







