SANGATTA – Setelah sekian lama melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polres Kutim menyatakan kasus pembunuhan orangutan di Taman Nasional Kutai (TNK) sudah menemui titik akhir. Tak ada penambahan tersangka.
Diketahui, orangutan di TNK tersebut dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senapan angin, pada 3 Februari.
Ditemukan 130 butir peluru senapan angin bersarang ditubuhnya, sehingga hewan yang dilindungi tersebut dinyatakan tewas pada 6 Februari.
Lima orang warga di TNK Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan hasil penyidikan sejauh ini sudah tak ada lagi perkembangan kasus tersebut. Meski diakui, pihaknya berharap adanya keterkaitan para tersangka maupun saksi di sekitar TKP terhadap kasus pembunuhan orangutan sebelumnya pada 2016.
“Ya, sejauh ini sudah mentok. Hanya sampai lima tersangka itu saja,” ujar Kapolres Kutim, Teddy, Minggu (18/3) kemarin.
Terkait kasus pembunuhan orangutan pada Mei 2016 yang tak jauh dari TKP kasus terakhir , Teddy menyatakan, sangat minim saksi.
“Lagi pula, kasus yang sudah lama itu sudah jauh hilang jejaknya. Sulit mencarinya, karena sudah tidak terlalu diperdulikan lagi oleh orang-orang,” imbuh dia, dalam wawancara terpisah pada waktu yang berbeda sebelumnya.
Kasat Reskrim AKP Yuliansyah menambahkan saat ini kasus pembunuhan orangutan di TNK tersebut masih dalam pemberkasan. Sebelumnya, sudah melalui tahapan rekonstruksi, dan penambahan beberapa saksi. Diperkirakan, kasus bakal naik ke tahap I pada pekan depan.
“Bakal segera kami urus untuk segera dinaikkan lagi ke tahap II, diserahkan ke Kejari Sangatta,” ucap mantan kasat reskrim Polres Kukar itu.
Perkembangan dalam pemeriksaan saksi-saksi, ungkap Yuliansyah, yaitu telah menetapkan istri dari tersangka Muis (36) menjadi saksi.
Dalam keterangan perempuan tersebut, dia hanya mengakui berada di TKP saat terjadi aksi penembakan orangutan. Tidak dinaikkan menjadi tersangka karena pembiaran.
“Dia melihat mereka melakukan penembakan. Tapi hanya sebatas itu. Jadi dia hanya kami jadikan saksi. Adapun bagaimana kelanjutannya nanti, tergantung hasil di persidangan,” ungkap Yuliansyah.
Diketahui, lima tersangka penembakan orangutan tersebut antara lain, Muis (36), Nasir (55), Andi (37), Rustam (37), dan He (13). Nasir merupakan ayah dari Rustam, mertua bagi Andi, sekaligus kakek dari He. Hanya He yang diberikan keringanan, karena merupakan siswa SMP yang masih di bawah umur. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: