SANGATTA – Memasuki masa Kampanye pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tinggal 90 hari lagi, Alat Peraga Kampanye (APK) ke empat pasangan calon (Paslon) mulai bertebaran di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Terlihat di beberapa titik wilayah Sangatta, baliho dan spanduk resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilih Umum (KPU) sudah terpajang di sudut kota.
Ketua KPU, Fahmi Idris mengatakan, pemasangan APK sudah dilakukan sejak awal Maret lalu. Hal tersebut dilakukan setelah KPU Provinsi mendistribusikannya ke wilayah Kabupaten. Adapun titik untuk pemasangan alat peraga legal tersebut, KPU telah menetapkan di lima titik yakni Simpang Empat Patung Singa, Pasar Induk, Jalan Karya Etam, Simpang Soekarno-Hatta, dan Patung Burung.
“Untuk pemasangan APK kita lakukan secara bertahap, di beberapa titik,” ujar Fahmi pada Sabtu (31/3).
Sementara itu, Kasubag Umum KPU Kutim, Basori mengatakan hingga saat ini proses pemasangan APK sudah hampir selesai. Hanya saja tinggal satu lokasi lagi yang belum terpasang.
“Pemasangan untuk wilayah Sangatta sudah hampir selesai, tinggal satu titik terakhir yang rencananya besok (Red Hari ini) akan kami pasang, yaitu di Jalan Patung Burung Sangatta Utara,” jelasnya.
Meskipun pemasangan APK seperti spanduk dan baliho di beberpa titik lokasi yang telah ditentukan sudah terpampang, namun ada saja baliho salah satu paslon, yang terlebih dahulu terpasang. Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri mengatakan, mengenai adanya baliho tunggal yang telah terpasang di Patung Burung, pihaknya belum mendapat informasi dari KPU.
“Kami belum mendapat tembusan dari KPU mengenai alat peraga itu, apakah APK itu resmi dikeluarkan oleh KPU atau tidak. Nanti akan kami kroscek. Karena untuk pemasangan, mereka harus melalui koordinasi dengan KPU dan Panwas,” ujar Andi.
Sementara komisioner KPU, Sayuti saat dikonfirmasi mengatakan, ke empat paslon diperbolehkan memasang APK tambahan, namun tidak diizinkan untuk memasang APK di titik pemasangan alat peraga resmi oleh KPU.
“Ke empat paslon diperbolehkan memasang APK tambahan, namun tidak diperkenankan memasang di titik yang menjadi tempat pemasangan APK oleh KPU, selain itu juga dilarang memasang di sekolahan, tempat ibadah, maupun kantor pemerintahan,” jelas Sayuti. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: