SANGATTA – Bupati Kutim Ismunandar belum lama ini membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017, di Ruang Sidang Paripurna, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kutim.
LKPj merupakan rangkaian laporan kinerja yang terdiri dari pencapaian indikator terhadap pembangunan daerah yang ditinjau dari aspek makro ekonomi, sosial, fisik, prasarana wilayah, dan penyelenggaraan pemerintah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Mastur Djalal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 03 Tahun 2007. Hasil laporan LKPj harus dikaji. Dengan cara membentuk tim panitia kerja (panja). Maka itu, dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Anggota DPRD Kutim, pihaknya sepakat membentuk panja.
“Sesuai dengan permendagri, kemarin (Senin, Red) kami sudah membentuk panja LKPj. Ketua Arfandi dan Sekretaris Burhanuddin,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah terbentuk, mereka harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan jangka waktu sebulan tentang cara kerja dan mekanisme di dalam sidang paripurna nanti.
“Sesuai Banmus, maka Panja LKPj harus melaporkan kerja mereka selama sebulan itu,” tutupnya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: