SANGATTA – Karyawan salah satu perusahaan ternama di Kutim, bahkan Kaltim, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawannya. Satu di antaranya, diberhentikan dengan alasannya menolak dimutasi. Menggandeng kuasa hukum, pekerja tersebut melaporkan perusahaannya ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Samarinda.
Karyawan yang merasa di-PHK sepihak tersebut, Arie Rusadi Rusli, menyatakan lewat kuasa hukumnya Abdul Hakim, dia mendapat surat PHK dari perusahaan setelah menolak dimutasi dari Sangatta ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara Arie diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun.
Arie pun merupakan pengurus serikat buruh yang kerap membela hak anggotanya. “Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28 tentang Serikat Pekerja, perusahaan dilarang melakukan PHK atau mutasi terhadap karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja,” ucap Hakim.
Karyawan lain yang turut di-PHK, Andri Tri Juliadi, yakni setelah dirinya mengisi absen hadir saat mengikuti meeting kegiatan olah raga sepak takraw yang diadakan oleh perusahaan tersebut. Lelaki yang telah delepan tahun bekerja di perusahaan tersebut pun telah mendapat izin pada saat itu. “Alasan perusahaan, bahwa tindakan Andri merugikan perusahaan. Padahal dia (Andri) hingga saat ini belum pernah menerima uang pembayaran atas absensi kehadiran tersebut,” ucap Hakim.
Hakim menyatakan, hal itu telah diadukannya ke PHI di Samarinda, Senin (2/4). “Kami akan melengkapi berkas yang diminta oleh PHI, Kamis (5/4) nanti,” imbuh dia.
Ditegaskannya, pemerintah harusnya bisa hadir di tengah permasalahan ini. Sebab, keputusan perusahaan tersebut bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151, ayat 1, 2, 3,” ungkap lelaki itu.
Diketahui, perusahaan yang melakukan PHK tersebut yakni PT Pamapersada Nusantara, atau sering dikenal dengan sebutan Pama.
Dia meminta, agar pihak perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah bisa membantu mengupayakan agar PHK tersebut dibatalkan. “Jika PHK tidak bisa dihindarkan, maka perusahaan wajib merundingkan kepada pekerja maupun serikat buruh. Atau, perusahaan bisa mengambil keputusan setelah memperoleh penetapan dari lembaga hubungan industrial,” urai dia. (mon)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: