SAMARINDA – Perang urat saraf antara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dengan Panwaslu Kukar dan Bawaslu Kaltim akhirnya usai lewat duduk satu meja. Tim advokat paslon Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat (JADI) mengurungkan niat mengambil langkah hukum terhadap pengawas pemilu atas dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses (timses) paslon tersebut.
Ketua Tim Advokat Paslon JADI, Tumbur Ompu Sunggu menegaskan, pada Kamis (5/4) lalu pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kukar. Hasilnya kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menghentikan kasus tersebut.
“Jadi enggak ada lagi masalah, sudah klir. Kami sudah klarifikasi masalah itu. Artinya kami melakukan penyamaan pemahaman dengan Sentra Gakkumdu. Tadinya kedua belah pihak kurang paham. Akhirnya setelah klarifikasi, sudah saling memahami,” ungkapnya, Jumat (6/4) kemarin.
Dirinya membenarkan bahwa dalam kegiatan kampanye yang diselenggarkan paslon JADI di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Kukar pada bulan Maret lalu, paslon JADI telah memberikan ponsel pada masyarakat yang meramaikan kegiatan tersebut.
“Itu hanya sebagai penghargaan pada orang yang menjawab pertanyaan. Ini hanya kuis saja. Siapa yang bisa menjawab pertanyaan, dia mendapat ponsel. Masa sudah diajukan pertanyaan dalam bentuk kuis tapi tidak diberikan penghargaan? Jadi bukan dalam rangka mempengaruhi pemilih,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman saat dihubungi media ini, mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang merampungkan dulu berkas terkait penyelesaian masalah itu.
“Saya belum bisa memberikan keterangan resmi. Nanti yang akan menyampaikan dan menjelaskan itu Sekretaris Sentra Gakumdu. Saat ini kami masih menyelesaikan berkasnya. Nanti teman-teman media akan kami undang saat pres rilisnya,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan money politic yang diungkapkan Panwaslu Kukar ditanggapi sinis Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim, Awang Ferdian Hidayat. Dia justru menuding balik ada upaya fitnah yang dilakukan Panwaslu Kukar terhadap pihaknya.
Selain itu, Awang Ferdian merasa dirinya telah dirugikan atas tudingan dugaan praktik politik uang yang disebutkan jajaran komisioner Panwaslu Kukar. Karenanya Awang Ferdian bakal mencari keadilan dengan membawa masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Ia menyebut, Panwaslu Kukar tidak pernah mengklarifikasi masalah tersebut kepadanya. Melainkan langsung dibesar-besarkan melalui awak media. Karena itu ia merasa dirugikan atas tindakan yang diambil Panwaslu Kukar.
Sehingga, Awang Ferdian memilih mangkir dari panggilan Panwaslu Kukar di kantor Bawaslu Kaltim, Kamis (5/4) lalu. Putra Gubernur Kaltim itu memilih menyerahkan masalah tersebut kepada advokat di tim pemenangannya.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI tersebut melalui pesan whatsapp yang dia rilis kepada awak media. Berikut ulasan pernyataan yang disampaikan Awang Ferdian menyikapi kasus dugaan politik uang yang dilakukan tim suksesnya saat melaksanakan kampanye di Kukar.
“Sebagai pasangan calon, saya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada tim advokat yang ada di tim pemenangan. Sebagai pribadi, saya merasa dirugikan karena ini adalah fitnah yang ditujukan untuk memperburuk citra saya di masyarakat,” kata dia.
“Dan saya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan, baik secara hukum dan tata laksana pengawasan yang berlaku untuk Bawaslu Kaltim, Panwaslu Kukar melalui DKPP. Karena persoalan ini sama sekali tidak melalui proses klarifikasi kepada saya terlebih dahulu, malah justru dibesar-besarkan melalui media,” sambung Awang Ferdian dalam klarifikasinya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: