SAMARINDA – Isu mantan Kapolda Kaltim Irjen Pol (purn) Safaruddin melaporkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi masih saja beredar. Konon sang jenderal yang kala itu menjabat Kapolda Kaltim melaporkan Rita ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebab ditolak berpasangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.
Belakangan, isu tersebut ditanggapi langsung oleh Rita yang berada di balik jeruji besi KPK. Putri almarhum Syaukani tersebut mengaku tidak melihat secara gamblang keterlibatan Safaruddin yang kini menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim sebagai pihak yang berada di balik kasus pidana yang menjeratnya.
“Tidak. Itu isu. Saya tidak melihat secara gamblang. Namanya isu, ya itu fitnah yang tidak bisa dibuktikan,” tutur Rita, Rabu (4/4) lalu, usai beristirahat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Mendengar klarifikasi Rita tersebut, Safaruddin mengaku sangat senang. “Alhamdulilah kebenaran itu akhirnya terbuka juga. Karena kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh fitnah, sekalipun kebenaran itu kadang-kadang terpinggirkan untuk sementara,” ujar Safaruddin, Senin (9/4) kemarin.
Terkait tanggapan itu, Safaruddin menyatakan belum melakukan komunikasi dengan Rita untuk memperjelas isu yang mengiringi langkahnya bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Hal ini dikarenakan kesibukan agenda kampanye di kabupaten/kota di Kaltim.
Pendamping Rusmadi dalam Pilgub Kaltim itu mengatakan, hubungannya dengan Rita sebenarnya terjalin baik. Bahkan dia membenarkan adanya komunikasi politik tentang Pilgub Kaltim 2018. Namun Rita yang diusung Partai Golkar tidak dapat memutuskan sendiri siapa yang bakal menjadi wakilnya. Karena penentuan siapa yang akan maju dalam pilgub berada di tangan partai pengusung.
“Tapi saya terus berkomunikasi. Bukan hanya dengan Ibu Rita, tapi juga dengan semua bakal calon kandidat seperti Pak Syaharie Jaang dan Pak Rusmadi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Rita didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait proyek pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairuddin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: